Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Babirik Tangkap 2 Remaja Pengedar Sabu Asal Kabupaten Tetangga

Sunday, October 13, 2019 | 13 October WIB Last Updated 2019-10-12T22:20:57Z
Amuntai - Info Publik News. Jajaran Polsek Babirik menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu Saipani (19) dan Junaidi (20) di sebuah gang RT 01, Desa Babirik Hilir, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rabu (09/10/2019) pukul 17.35 Wita. 
Saipani Rahman dan Junaidi adalah warga asal kabupaten tetangga tepatnya  RT.04 Desa Teluk Labak, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.   Namun mereka sering beraksi mengedarkan sabu di Babirik yang membuat masyarakat setempat resah dan melaporkannya ke pihak Polsek Babirik yang merupakan wilayah hukum Polres HSU  
Dari tangan kedua pelaku , polisi menyita barang bukti berupa satu paperklip yang didalamnya berisi 2 paket sabu  seberat 0,21 gram, satu buah handphone, satu unit motor Yamaha Mio nomor polisi DA 6004 DT.   Pelaku beserta barang buktinya selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres HSU dan  dibawa ke Mapolres HSU untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 



×
Berita Terbaru Update