Notification

×

Iklan

Iklan

Dalam Sehari Satres Narkoba Polres Tabalong Panen Pengedar Sabu

Wednesday, October 02, 2019 | 02 October WIB Last Updated 2019-10-02T12:58:35Z
Dalam sehari Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap Akmal , Jabuk dan Arie
Tanjung - Info Publik News.  Polres Tabalong tak kenal lelah terus memberantas peredaran narkotika baik menangkap para pelaku , pemakai , pengedar maupun bandar.  Dimana kasus penangkapan para pemain narkotika setiap bulan di bumi Sarabakawa ini selalu menghiasi pemberitaan media cetak maupun online , namun para pemain seakan tidak sadar dan mengambil hikmah dari pemberitaan tersebut.

Yang terbaru adalah ditangkapnya tiga pengedar narkoba jenis sabu dalam sehari di lokasi yang berbeda  dengan barang bukti 29,68 gram pada  Selasa (01/10/2019). 

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Zaenuri mengatakan penangkapan diawali dari penyelidikan polisi yang sudah  tiga mingu  melakukan pengintaian terhadap rumah tersangka Akmal Farizi alias Akmal warga Gambah RT 04 Kelurahan Belimbing Raya  Kecamatan Murung Pudak. 

"Anggota  yang melakukan pembuntutan  kemudian menangkap Akmal saat berada di lampu merah Jalan Ir PHM Noor Pembataan Kecamatan Murung Pudak  , S sekitar pukul 12.00 Wita," kata Kasat Resnarkoba. 

Dalam penggeledahan , anggota menemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi  sabu seberat 4,99 gram yang dibungkus dengan tisu dan plester warna kuning di dalam helm merk GM warna Putih yang digunakan Akmal.  Kepada anggota ,  Akmal mengaku memperoleh sabu dari Dilah.

Untuk mengembangkan kasus Akmal ,  anggota Satresnarkoba kemudian melakukan pengintaian di sekitar rumah tersangka Akmal . 

"Saat itulah anggota yang berada di Jalan Saka Permai Keluhatan Mabuun Kecamatan Murung Pudak,  melihat seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna Hitam melempar sesuatu di pinggir jalan dan setelah diperiksa ternyata berisi  sabu seberat 5,02 gram," beber Kasat Resnarkoba.

Kontan saja hal ini membuat anggota Satresnarkoba melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pengendara bermotor tersebut  sekitar pukul 16.45 Wita.

“Saat diinterogasi Polisi tersangka mengaku bernama Achmad Aulia Rahma alias Jabuk warga Jl Ir PHM Noor RT 03 RW 01 Kelurahan Mabuun. Kepada angota , Jabuk  mengaku  disuruh oleh tersangka M Arie Oci Ramadhan alias Arie untuk mengantarkan dengan cara melempar serbuk bening yang diduga narkotika kepada seseorang di TKP ,” terang Kasat Resnarkoba Iptu Zaenuri.

Seakan tak kenal lelah , anggota pun melanjut pengembangan  dan berhasil menangkap tersangka Arie yang sedang menunggu di sebuah warung Wisata Kuliner Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak sekitar pukul 17.00 Wita. 

Arie sendiri  ternyata merupakan residivis kasus narkoba yang telah menjalani hakuman dan rupanya tak pernah kapok untuk menjalani bisnis haram tersebut.

Dari penggeledahan terhadap satu buah tas  Arie yang merupakan warga Jalan Cendrawasih RT 07 Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung ini ditemukan 4  paket narkoba jenis sabu dengan berat masing masing 5,01 gram,  4,64 gram,   5,0 gram dan 5,02 gram yang disimpan di dalam dompet kecil warna merah hitam.

“Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut,” tutup  Iptu Zaenuri.




×
Berita Terbaru Update