![]() |
Dalam sehari Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap Akmal , Jabuk dan Arie |
Tanjung - Info Publik News. Polres Tabalong tak kenal lelah terus memberantas peredaran narkotika baik menangkap para pelaku , pemakai , pengedar maupun bandar. Dimana kasus penangkapan para pemain narkotika setiap bulan di bumi Sarabakawa ini selalu menghiasi pemberitaan media cetak maupun online , namun para pemain seakan tidak sadar dan mengambil hikmah dari pemberitaan tersebut.
Yang terbaru adalah ditangkapnya tiga pengedar narkoba jenis sabu dalam sehari di lokasi yang berbeda dengan barang bukti 29,68 gram pada Selasa (01/10/2019).
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Zaenuri mengatakan penangkapan diawali dari penyelidikan polisi yang
sudah tiga mingu melakukan pengintaian terhadap rumah tersangka Akmal Farizi alias Akmal warga Gambah RT 04
Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak.
"Anggota
yang melakukan pembuntutan kemudian menangkap Akmal saat berada di lampu merah Jalan Ir PHM
Noor Pembataan Kecamatan Murung Pudak , S sekitar pukul 12.00 Wita," kata Kasat Resnarkoba.
Dalam penggeledahan , anggota menemukan 1 bungkus
plastik klip yang berisi sabu seberat 4,99 gram yang dibungkus dengan tisu dan plester warna kuning di dalam
helm merk GM warna Putih yang digunakan Akmal. Kepada anggota , Akmal mengaku memperoleh sabu dari Dilah.
Untuk mengembangkan kasus Akmal , anggota Satresnarkoba kemudian melakukan pengintaian di sekitar rumah tersangka
Akmal .
"Saat itulah anggota yang berada di Jalan Saka Permai Keluhatan Mabuun Kecamatan Murung
Pudak, melihat seorang pria yang mengendarai sepeda
motor Honda Vario warna Hitam melempar sesuatu di pinggir jalan dan setelah diperiksa ternyata berisi sabu seberat 5,02 gram," beber Kasat Resnarkoba.
Kontan saja hal ini membuat anggota Satresnarkoba melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pengendara bermotor tersebut sekitar pukul 16.45 Wita.
“Saat diinterogasi Polisi tersangka mengaku bernama Achmad Aulia Rahma alias Jabuk warga Jl Ir PHM Noor RT 03 RW 01 Kelurahan Mabuun. Kepada angota , Jabuk mengaku disuruh oleh
tersangka M Arie Oci Ramadhan alias Arie untuk mengantarkan dengan cara
melempar serbuk bening yang diduga narkotika kepada seseorang di TKP ,” terang Kasat Resnarkoba Iptu
Zaenuri.
Seakan tak kenal lelah , anggota pun melanjut pengembangan dan berhasil
menangkap tersangka Arie yang sedang menunggu di sebuah warung Wisata Kuliner Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak sekitar pukul 17.00
Wita.
Arie sendiri ternyata merupakan residivis kasus narkoba yang telah menjalani hakuman dan rupanya tak pernah kapok untuk menjalani bisnis haram tersebut.
Arie sendiri ternyata merupakan residivis kasus narkoba yang telah menjalani hakuman dan rupanya tak pernah kapok untuk menjalani bisnis haram tersebut.
Dari penggeledahan terhadap satu buah tas Arie yang merupakan warga Jalan Cendrawasih
RT 07 Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung ini ditemukan 4 paket narkoba jenis sabu dengan berat masing
masing 5,01 gram, 4,64 gram, 5,0 gram dan 5,02 gram yang disimpan di dalam
dompet kecil warna merah hitam.
“Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke
Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Zaenuri.