Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Lapor Polisi, Kembali Pengedar Sabu di Bekuk sebab Meresahkan

Thursday, September 26, 2019 | 26 September WIB Last Updated 2019-09-26T06:46:26Z





AMUNTAI - Info Publik News - Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali melakukan pengungkapan kasus UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Rabu (25/09/2019) Pukul 12.20 Wita, tepatnya di Jalan Temanggung Jalil, Gang Wildan Rt.004 Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai tengah, HSU.

Pelaku adalah Syarif Hasan Fadli Alias Syarif Sendok (30)  warga Jalan Abdul aziz Rt.006 Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Taufik Suhardiman menerangkan, penangkapan pelaku atas informasi masyarakat yang resah, karena pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Bermodalkan informasi tersebut, petugaspun kemudian melakukan Patroli Monitoring disekitaran Jalan Temanggung Jalil. Namun saat mau melakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri dari sergapan petugas dengan berlari kerumah warga sekitar.

"Pelaku sempat lari dan berusaha membuang BB kesamping jendela kamar dengan menggunakan tangan sebelah kiri ," Ujar Kasat.

Dari pembekukkan Sendok yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi berhasil mendapati 4 paket sabu dengan berat kotor 0.92 gram dengan berat bersih 0.32 gram, 1 buah kotak rokok warna hitam merk U Bold, dan 1 buah sendotan plastik warna putih dan 1 buah handphone warna biru tua merk NOKIA lengkap dengan sim card.

"Karena terbukti bersalah pelaku besertakan BB nya dibawa keruang Sat Res Narkoba Polres HSU guna penyidikan lebih lanjut." Akhir Taufik. (*)


Sumber : Info Publik News
Penulis : Awi
Editor : Del


×
Berita Terbaru Update