Notification

×

Iklan

Iklan

Ibu Kandung Korban Ingin Pemenggal Kepala Anaknya Dihukum Berat

Friday, September 20, 2019 | 20 September WIB Last Updated 2019-09-20T05:57:10Z

Barabai - Info Publik News. Nordiana ibu kandung Rusdiana Ramdhan (10)  berharap Akhmad (35)si  pelaku pemenggal anaknya mendapatkan hukuman seberat mungkin.

Nordiana sangat terpukul atas peristiwa  mengerikan yang menimpa anak ke 3 nya dari 4 bersaudara tersebut meski pelaku Akhmad mengalami gangguan jiwa.

Terlebih ada kekhawatiran jika pelaku Akhmad bebas dan kembali ke kampung halaman akan mengulangi perbuatannya mengingat  tahun 2015 dia juga membunuh saudara kandung sendiri yang bernama Agus.

Sementara Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo menegaskan meski pelaku Akhmad  mengalami gangguan kejiwaan, polisi tetap menjerat Akhmad secara pidana.

“Pelaku  Akhmad masih dalam observasi di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum ,  penyidik telah memeriksa 6 orang saksi  dan melengkapi berkas sehingga  pelaku Akhmad akan tetap dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Kapolres HST .



Seperti diketahui peristiwa mengerikan  ini terjadi kampung Gayaba  RT.8 Desa Limpasu Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST)  disaat korban Rusdiana dan dua temannya sedang belajar bersama dipelataran rumahnya tiba-tiba datang pelaku Akhmad membawa senjata tajam jenis parang dan menggorok leher korban hingga putus , Selasa (17/09/2019) pukul 12.30 Wita.

Kawan korban yang berlari kabur ketakutan meminta pertolongan sehingga warga pun  berdatangan  dan berhasil menangkap Akhmad yang kabur ke belakang rumah.

Karena dikhawatirkan akan mengamuk kembali , warga mengikat  kaki tangan Akhmad  disebuah gerobak  kemudian  diantar ke Mapolsek Limpasu untuk diamankan.

Polisi juga mengamankan senjata jenis parang tanpa kumpang ( parang bungkul ) yang digunakan Akhmad dan sepeda yang ada darah korban



×
Berita Terbaru Update