Notification

×

Iklan

Iklan

H.Lihan Kembali Ditangkap

Sunday, September 22, 2019 | 22 September WIB Last Updated 2019-09-22T13:00:30Z
H.Lihan (kaos putih) berbincang dengan Polisi yang menangani kasus nya

Banjarbaru - Info Publik News. Publik banua tentu masih ingat ketika  pria  asal Cindai Alus Martapura Kabupaten Banjar harus menjalani hukuman  penjara 9 tahun  dan denda Rp.10 Milyar dalam  kasus pengumpulan dana masyarakat ditahun 2010.  

Namun denda tersebut tidak dibayar sebab H. Lihan menggantinya dengan hukuman kurungan.

Kasus tersebut mencuat setelah runtuhnya kerajaan bisnis investasi bodong H. Lihan di bawah payung PT Tri Abadi Mandiri yang  merugikan  sekitar 3.774 orang investor dengan uang yang terkumpul sekitar Rp. 817 miliar.

Ternyata pada bulan Desember 2015  H. Lihan telah menghirup udara bebas dan menetap di Jawa Barat.


Seakan tak jera dengan kasus terdahulu , kini H.Lihan kembali dijemput Satreskrim Polres Banjarbaru  dengan kasus penipuan  iming-iming tax amnesty (pengampunan pajak) dimana korbannya adalah  H Hasyim Ansyari warga Sukarelawan Gang Zakaria Keluranan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.

H.Lihan ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya  Green Vally Residence Kav 39 Kelurahan Jatihandap Kecamatan Mandala Jati Kota Bandung, Rabu (18/09/2019)  pukul 08.00 Wita . 

Kasus ini bermula  pada 5 September 2016 silam ,  H. Lihan mengatakan kepada korban bahwa dia akan memasukkan uangnya yang ada di luar negeri sebesar Rp 50 milyar. 

Namun untuk  memasukkan dana tersebut H.Lihan  harus mengikuti program Tax Amnesty dengan membayar sebesar Rp 1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).

Kemudian H. Lihan meminta kepada korban untuk meminjamkan uang tersebut dan berjanji akan segera mengembalikan uang tersebut dan ditambah janji modal usaha.
H.Lihan akan mengembalikan  uang tersebut melalui tranfer bank BCA dan BRI  sebanyak lima kali pengiriman,

Usai menerima pinjaman , H. Lihan  mengirimkan bukti surat tax amnesty yang di keluarkan oleh kantor pajak Pratama Serpong Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten yang ternyata surat tersebut diduga palsu.


×
Berita Terbaru Update