Notification

×

Iklan

Iklan

Bawa Sabu Tiga Pemuda Amuntai Ditangkap Polisi

Thursday, September 19, 2019 | 19 September WIB Last Updated 2019-09-19T06:20:34Z

Tamiang Layang - Info Publik News. Polsek Benua Lima Jajaran Polres Barito Timur (Bartim) mengamankan 3 pemuda asal Amuntai yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu di Jl. Haoling PT. Adaro Indonesia Km.42 Kelurahan Taniran  Kecamatan  Benua Lima , Rabu (18/09/2019) pukul 02.30 WIB.

Ketiga orang tersebut adalah  Ahmad Badrun (33), Audila  (31) dan Risky  (19). 

Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Benua Lima Ipda Didik Hariyanto, S.E  menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa  di TKP  sekitar pukul 02.00 WIB ada mobil mini bus merk Avanza warna putih KH 1249 TA yang mencurigakan.

Ipda Didik kemudian membawa anggota menuju sasaran dan sampai di TKP  menemukan mobil sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan yang di dalamnya ada tiga orang laki – laki dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut serta  menggeledah mobil  tersebut. 


“Dari hasil penggeledahan ditemukan  satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kursi depan penumpang dan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang diletakkan di sabuk pengaman mobil,” jelas Kapolsek.


Polisi kemudian  mengamankan beberapa barang bukti berupa, dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,90 gram, satu buah pipet kaca, satu buah kotak rokok merek UP warna biru, satu buah ponsel  merk Xiomi Redmi warna hitam, uang tunai Rp. 695 ribu dan satu unit mobil Toyota Avanza. 

“Para pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (Lima) tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolsek.



×
Berita Terbaru Update