Tamiang Layang - Info Publik News. Polsek
Benua Lima Jajaran Polres Barito Timur (Bartim) mengamankan 3 pemuda asal
Amuntai yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu di Jl. Haoling PT. Adaro
Indonesia Km.42 Kelurahan Taniran Kecamatan Benua Lima , Rabu (18/09/2019) pukul 02.30
WIB.
Ketiga
orang tersebut adalah Ahmad Badrun (33),
Audila (31) dan Risky (19).
Kapolres
Barito Timur AKBP Zulham Effendy, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Benua Lima Ipda
Didik Hariyanto, S.E menjelaskan
penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di TKP sekitar pukul 02.00 WIB ada mobil mini bus
merk Avanza warna putih KH 1249 TA yang mencurigakan.
Ipda
Didik kemudian membawa anggota menuju sasaran dan sampai di TKP menemukan mobil sesuai dengan ciri-ciri yang
disampaikan yang di dalamnya ada tiga orang laki – laki dan langsung melakukan
pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut serta menggeledah mobil tersebut.
“Dari
hasil penggeledahan ditemukan satu paket
yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kursi depan penumpang dan
satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang diletakkan di sabuk pengaman
mobil,” jelas Kapolsek.
Polisi
kemudian mengamankan beberapa barang
bukti berupa, dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,90
gram, satu buah pipet kaca, satu buah kotak rokok merek UP warna biru, satu
buah ponsel merk Xiomi Redmi warna
hitam, uang tunai Rp. 695 ribu dan satu unit mobil Toyota Avanza.
“Para
pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU NO.35 tahun
2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (Lima) tahun dan
maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolsek.