Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Palampitan Hulu Kepergok Bawa BBM Tanpa Izin Usaha

Wednesday, August 14, 2019 | 14 August WIB Last Updated 2019-08-14T08:38:40Z

Amuntai – Info Publik News. Diduga melakukan aktivitas angkutan dan niaga BBM tanpa izin usaha, Andi Septiawan alias Andi  ditangkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Amuntai Utara , Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) di Jalan Rakha Desa Pamintangan, Kecamatan Amuntai Utara , Selasa (13/08/2019) sekitar pukul 21.00 Wita.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arief Sopiyan melalui Kapolsek Amuntai Utara, Ipda Ramadhani mengatakan pelaku Andi sedang mengangkut dan membawa bahan bakar minyak jenis Pertamax sebanyak 130 liter yang disimpan menggunakan empat buah jerigen yang terbuat dari plastik, dan jenis Pertalite 60 liter menggunakan dua buah jerigen yang terbuat dari plastik.




Secara rinci Kapolsek memaparkan bahwa  pelaku Andi membawa dan mengangkut BBM ini menggunakan satu unit mobil merek Toyota New Avanza warna silver dengan nomor polisi DA 1309 TAI.

Petugas juga  sempat menggeledah toko milik tersangka di Desa Palampitan Hulu RT 05, Kecamatan Amuntai Tengah dimana kembali ditemukan dan disita 186 liter premium yang hendak dijual.



Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang terdiri  satu mobil Toyota Avanza nopol DA 1309 TAI, 130 liter BBM Pertamax, 60 liter BBM Pertalite, 5 jerigen plastik kecil, 10 jerigen besar, 1 buah tong plastic dan satu corong telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis : Awi Antonio
Editor : Del


×
Berita Terbaru Update