Notification

×

Iklan

Iklan

Korupsi Dana Desa 1 Milyar Lebih, Kades Lokbuntar Jadi Pasakitan

Friday, August 9, 2019 | 09 August WIB Last Updated 2019-08-09T01:19:51Z


Martapura – Info Publik News. Akibat  melakukan mark up pembelian material dan menyesuaikan isi RAB dan SPJ  Dana Desa 2016 – 2018 , Kepala Desa (Kades) Lokbuntar Kecamatan Sungai Tabuk Kabupten Banjar , Kusairi alias Usai menyebabkan  kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih. 

Maka kasus korupsi Dana Desa ini membuat sang Kades Lokbuntar  sudah sekitar 2 bulan merasakan dinginnya sel tahanan Polres Banjar. 

Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete melalui  Kanit Tipikor Ipda Syahrizal membenarkan Kades Lokbuntar  sudah ditahan di Rutan Polres Banjar sejak 17 Juni 2019 dimana saat ini Perkaranya sudah P21 dan  penyidikan sudah lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. 


“Rencananya tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan pada minggu depan,” ungkap Kanit. 

Lebih jauh Kanit menjelaskan bahwa kasus korupsi sang Kades  dengan cara  mark up / penggelembungan harga  dan membuat SPJ sesuai RAB pada pembangunan jalan paving blok tahun 2016 – 2018 dengan menggunakan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2016-2018, dengan total anggaran Rp1.849.520.995,00,-  dimana semua pengelolaan keuangan hingga memegang keuangan dilakukan sendiri oleh Kades. 


“Berdasarkan hasil audit BPKP, kemudian ditemukanlah kerugian keuangan negara Rp. 1 Milyar lebih tetpatnya sebesar Rp1.058.006.657,00 ,” ungkap Kanit. 

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman hukuman 4 samapi 20 tahun penjara,” tutup Kanit Tipikor. 

Editor : Paulo

×
Berita Terbaru Update