Amuntai – Info Publik
News. Kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Hulu Sungai
Utara (HSU) , Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian & Perdagangan melakukan
Operasi Produk Kosmetik ilegal di Pasar Induk Amuntai dan sekitarnya , Senin (19/08/2019).
Adapun hasil
operasi dari 11 toko kosmetik baik besar , kecil , partai maupun pengecer petugas
BPOM tidak menemukan produk Kosmetik yang berbahaya, illegal
ataupun mengandung kandungan yang berbahaya.
Kepala BPOM
Kabupaten HSU, Bambang Hery Purwanto mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara rutin baik bersama
dua instansi terkait untuk memastikan
bahwa masyarakat HSU yang mengkonsumsi ataupun memakai kosmetik tetap aman dan
bebas dari bahan berbahaya.
Terkait kosmetik
online , rencananya BPOM juga akan melakukan pengawasan secara ketat terutama untuk kosmetik online yang di jual
tidak memiliki izin edar.
“Akan kita tindak
lanjuti dan akan kita awasi secara ketat
untuk memastikan bahwa baik
kosmetik yang di jual secara offline
yaitu di toko kosmetik ataupun di pasar maupun yang online itu semuanya aman
untuk di konsumsi masyarakat,” tegasnya.