Notification

×

Iklan

Iklan

Titik Hot Spot Terlihat di Amuntai Tengah Tim Patdu Karhutla Datangi Lokasi

Tuesday, July 30, 2019 | 30 July WIB Last Updated 2019-07-30T08:40:53Z

TIM Patdu saat melakukan pengamatan lahan semak yang terbakar dari kejauhan. 



AMUNTAI - Info Publik News - Tim Pemantau Terpadu (Patdu) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Amuntai tengah, temukan satu titik api diarea lahan rawa kering di Desa Pinang Habang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Selasa (30/07) pukul 11.30 Wita.

Tim yang tergabung Manggala Agni, Polri, TNI, Relawan Bencana dan Masyarakat ini melakukan pendataan kebenaran lokasi yang terdapat titik Hot Spot dan mendata sumber daya yang ada di kawasan tersebut (Ground Chek Hot Spot).

"Api masih menyala dan asap masih terlihat,
titik api tidak dapat dijangkau, akses jalan terputus dan untuk jarak pandang pantau terdekat -+ 3 Km," Ujar Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Amuntai Kota Ipda Syaifullah.

Diduga penyebab terjadinya kebakaran itu akibat cuaca dan gesekan tumbuhan yang kering hingga timbullah percikan api.

Lahan terbakar 

Syaifullah kembali mengajak kepada seluruh masyarakat, untuk bersama sama menciptakan wilayah bebas asap dan bebas dari Karhutla serta bersama sama menjagak melestarikan alam ini dan perlu diingat sanksi hukum telah menunggu apabila membakar hutan dan lahan.

"Bagi warga yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan akan dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pada Pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar." Tekannya. (*)



Penulis : Awi
Editor : Del


×
Berita Terbaru Update