Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Penguatan SAKIP Pemkab HSU Gelar Sosialisasi Perbup 16 tahun 2019

Wednesday, June 26, 2019 | 26 June WIB Last Updated 2019-06-26T02:27:15Z


Kegiatan Sosialisasi SAKIP sesuai Perbup Nomor 16 tahun 2019 yang di pusatkan di Gedung Arsip Pemkab HSU. 


IPN - Amuntai - Tim Penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 16 tahun 2019 tentang penerapan SAKIP di Lingkup Pemkab Hulu Sungai Utara di Gedung Arsip, Selasa (25/6).

Kegiatan Sosialisasi dihadiri Staf Ahli Ilman Hadi dan Asisten II Kepala Bagian Organisasi dan Tata laksana serta para camat kasubag perencanaan dan anggaran dari berbagai SKPD.

Staf Ahli Bupati Ilman Hadi saat membuka sosialisasi bersyukur karena Predikat SAKIP Pemkab HSU sudah mencapai predikat B dengan nilai 63 dari predikat tahun sebelumnya CC.
Diharapkan dengan terbitnya Perbup nomor 16 tahun 2019 bisa menjadi acuan bagi SKPD dalam penerapan SAKIP di lingkup masing-masing SKPD

Kepala bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan Tony Fitriady  kinerja SKPD berkontribusi bagi pencapaian misi kepala daerah.

"Jika tidak berkontribusi paling ekstrim menurut saya SKPD bersangkutan bisa diciutkan atau digabung dengan SKPD lain sesuai kebijakan kepala daerah tentunya," ujar Tony. Ia menegaskan, idealnya pembagian anggaran ke SKPD disesuaikan dengan kebutuhan dan skala prioritas untuk mewujudkan visi HSU Mantap.

Mantap merupakan akronim dari kata maju, mandiri sejahtera agamis dan produktif yang kemudian dijabarkan kedalam lima misi kepala daerah.

Pemkab HSU katanya telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 16 tahun 2019 tentang Penerapan SAKIP sebagai acuan bagi SKPD. Penerbitan Perbup sebagai respon untuk penyempurnaan SAKIP sebagai legal standing, termasuk untuk mencapai target SAKIP selanjutnya.

Diakui Tony masalah kekurangan sumber daya dan terbatasnya anggaran menjadi beberapa kendala dalam meningkatkan SAKIP. Demikian pula komitmen SKPD dan Tim penguatan SAKIP yang kadang naik-turun.

Menurutnya Pemda HSU tidak hanya harus menerapkan SAKIP melainkan sistem ini sudah menjadi kebutuhan bagi pemerintah untuk meningkatkan pencapaian target kinerja dan efisiensi anggaran.

Melalui penerapan SAKIP perencanaan anggaran harus disesuaikan dengan perencanaan kinerja. Sehingga plafon anggaran setiap SKPD tidak sama ditentukan skala prioritas dalam mendukung visi dan misi kepala daerah.

Setiap SKPD dituntut untuk bisa menjabarkan dan memilih program kegiatan  serta menyusun perencanaan anggaran dan kegiatan untuk mencapai target guna mendukung visi HSU Mantap.

"Nanti Inspektorat selaku tim evakuator yang mewakili Kementerian PAN dan RB akan menilai penerapan SAKIP di pemerintahan kita apalah selanjutnya kita memang layak mencapai predikat BB," pungkasnya.

Untuk itu katanya butuh komitmen yang kuat di semua lini pemerintah daerah baik SKPD maupun Tim Penguatan SAKIP agar predikat dan nilai SAKIP bisa ditingkatkan.

Pada kegiatan sosialisasi ini juga, pihak Tim Penguatan SAKIP diwakili Ahmad Mubarak dan Hidayatullah memaparkan penjelasan dari Perbup Nomor 16 tahun 2019 serta penjelasan Kasubag Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi Bagian Ortal Setda HSU Hj.Astani Ratna. (*)

Sumber : Diskominfo HSU
Penulis : Edi
Editor : Bai


×
Berita Terbaru Update