![]() |
| Komitmen antara DPRD dan Pemkab HSU |
AMUNTAI - DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun 2026 pada Senin, 18 Mei 2026. Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD HSU H. Mawardi.
Dalam rapat tersebut, DPRD secara resmi menerima dan menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas bersama Pemerintah Daerah.
Hadir langsung Bupati HSU H. Sahrujani. Turut mendampingi, Sekretaris Daerah Adi Lesmana, para Asisten, Kepala SKPD, Kepala Bagian, serta pimpinan Forkopimda dan instansi vertikal lingkup Kabupaten HSU.
Tiga Raperda yang Disetujui:
Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah
Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)
Raperda tentang Pencabutan Perda No. 52 Tahun 2001 dan Perda No. 53 Tahun 2001 tentang sertifikat, pas, dan registrasi kapal serta SKK kapal motor perairan daratan.
Dalam Pendapat Akhir Kepala Daerah, Bupati H. Sahrujani menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan ketiga Raperda tersebut.
"Atas nama Pemerintah Daerah, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh Anggota DPRD yang telah memberikan Keputusan Persetujuan atas 3 Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ujar Bupati.
Bupati menjelaskan, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan inisiatif DPRD yang telah dibahas sejak tahun 2023. Sementara 2 Raperda lainnya merupakan prakarsa Pemerintah Daerah, yaitu Raperda RPPLH dan Raperda pencabutan dua Perda lama yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Dengan ditetapkannya Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diharapkan pelaksanaan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam dapat berjalan lebih terarah, bijaksana, efektif, dan berkelanjutan. Serta mampu menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian ekosistem," tegasnya.
Terkait pencabutan Perda No. 52 dan 53 Tahun 2001, Bupati menyebut hal itu diperlukan karena kewenangan penerbitan sertifikat kesempurnaan kapal, pas kapal, dan SKK kapal di bawah 7 GT untuk perairan sungai danau telah berubah dan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
Bupati juga menyampaikan bahwa sesuai Pasal 100 ayat (2) Permendagri No. 80 Tahun 2015, ketiga Raperda yang disetujui akan disampaikan terlebih dahulu kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk mendapatkan Nomor Register sebelum diundangkan.
"Semoga apa yang telah kita upayakan bersama ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara," tutup Bupati H. Sahrujani.
Peran Strategis untuk Jangka Panjang
Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD HSU menilai ketiga Raperda ini menjadi landasan dan arah pembangunan daerah dalam jangka panjang. Diharapkan, aturan ini tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi benar-benar diimplementasikan secara konsisten, terukur, dan berkelanjutan demi terwujudnya pembangunan HSU yang tertib, berdaya saing, dan menjaga keseimbangan lingkungan.
TIM PROKOPIM HSU/IPB
Upload: Tim



