Notification

×

Iklan

Iklan

Si Yuga Nekad Jual Motor Pinjaman

Sunday, June 23, 2019 | 23 June WIB Last Updated 2019-06-22T22:52:29Z
Yuga (tengah) pelaku utama

Amuntai - Info Publik News. Unit Jatanras Polres  Hulu Sungai Utara membekuk pelaku pencurian sepeda motor , Muhammad Yuga alias Yuga (21) , Jumat (21/06/2019)  malam.

Warga Desa Panangkalaan, Kecamatan Amuntai Utara ini sebelumnya membawa kabur  sepeda motor Mariyani merk Honda Beat nopol DA 6903 FS pada  Sabtu (11/05/2019) sekitar pukul 10.00 Wita silam.

Kasus ini bermula saat , pelaku datang ke rumah korban dan kemudian meminjam sepeda motor sebentar saja kepada anak korban dengan alasan untuk pergi ke daerah Lampihong Kabupaten Balangan. Namun ternyata sepeda motor tersebut  tidak dikembalikan lagi oleh pelaku.


Atas kejadian tersebut korban yang merasa mengalami kerugian sebanyak Rp.8.500.000, -  kemudian melaporkannya ke Mapolsek Amuntai Utara.

Dalam kasus ini , selain Yuga  petugas gabungan  juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga terlibat yakni  M Yudha alias Yuda (35), warga Desa Tampang, Kecamatan Lampihong, Balangan, yang diduga ikut membantu pelaku Yuga.

Kemudian, Ayatullah alias Ayat (38), warga Sungai Awang, Kecamatan Lampihong, Balangan, yang diduga berperan sebagai penadah.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga mendapatkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah DA 6903 FS.


×
Berita Terbaru Update