Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Pemain Curanmor Asal HSU Diringkus Tim Gabungan

Sunday, June 30, 2019 | 30 June WIB Last Updated 2019-06-29T22:33:44Z

Amuntai - Info Publik News. Dua residivis pelaku pencurian sepeda motor diringkus unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU)  bersama tim gabungan Polres Barito Timur dan Barito Selatan, Sabtu (29/06/2019) sekitarr pukul 15.00 Wita.


Adapun pelaku adalah  Muhammad Hanafi (25) warga RT 04 Desa Patarikan, Kecamatan  Banjang dan  Bambang Irawan warga RT 04 Desa Karias, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara.


Kapolres  HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui  Kasatreskrim  Iptu Kamarudin mengatakan kedua pemain lama tersebut melakukan aksi  di lokasi berbeda di wilayah hukumnya. 



“Bambang menggasak motor Yamaha Mio DA 6345 FL di RT 01, Desa Sungai Turak, Kecamatan Amuntai Utara pada 4 Desember 2018  sedangkan  Hanafi mencuri motor Yamaha Mio DA 6308 CA di RT 1 Jalan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah pada 17 Oktober 2018 silam,” ungkap Kamarudin.


Adapun korban atas aksi  Muhammad Hanafi adalah Muhammad Yamani yang merugi Rp 12 juta saat  membantu temannya yang terkena musibah kebakaran di Jalan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah pada 17 Oktober 2018. 

Korban memarkir motornya 100 meter dari lokasi kebakaran. Korban yang kemudian hendak pulang ke rumah tidak menemukan  sepeda motor Yamaha Mio nya di lokasi parkiran.

Sedang si  Bambang Irawan lebih kurang ajar lagi sebab mencuri Yamaha Mio milik  Abdul Wahab yang sedang menjalankan ibadah shalat zuhur di masjid RT 1  Desa Sungai Turak. 

Setelah shalat, korban kaget motornya hilang dan mengalami kerugian sekitar Rp.6 juta .

Terakhir Kamarudin mengatakan meski kedua pelaku telah ditahan di Rutan Barito Timur, pihaknya masih mendalami pelaku tersebut.  


×
Berita Terbaru Update