Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati HSU Pesan Kontraktor Legalkan Lahan Kepemilikan di Proyek Pembangunan Pasar Alabio

Saturday, June 01, 2019 | 01 June WIB Last Updated 2019-05-31T22:54:38Z

Bupati H Abdul Wahid HK bersama jajaran dan pihak kontraktor dan konsultan saat meninjau lokasi pembangunan Pasar Alabio yang baru. 


AMUNTAI - Didampingi pihak kontraktor PT. Gunung Jaya Selatan dan konsultan pengawas CV. Triwarsa Engineering Consultant dalam proyek pembangunan Pasar Alabio di Kecamatan Sungai Pandan, Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara H Abdul Wahid HK meminta agar status kepemilikan lahan pasar wajib  berkekuatan hukum.

Hal ini dimaksudkan Bupati periode kedua itu saat  kunjungan ke lokasi pasar tertua di HSU baru ini, yang beberapa bangunan telah dibongkar menghindari adanya gugatan klaim di kemudian hari.

"Pasar harus dibangun diatas lahan yang status kepemilikan bisa dipertanggungjawabkan oleh pemerintah daerah dengan bukti secara tertulis dan sah," sebut Wahid yang di rujukan ke pihak kontraktor. Bahkan pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui bidang aset diminta Bupati menelusuri status kepemilikan lahan khususnya yang berada di tepian bantaran sungai dekat lokasi pasar.

Pada kunjungan itu, Wahid menyempatkan diri bertemu dan berbincang dengan para pedagang yang ditemuinya untuk menyerap aspirasi dan masukan mereka terhadap rencana pembangunan pasar Alabio baru tersebut.

Dari perbincangan itu, pedagang mengakui bahwa lahan tersebut memang milik pemda, sehingga pedagang meminta kepada bupati untuk dibuat lokasi berjualan. Dalam master plan pasar Alabio rencananya hanya ada 12 ruko, sedangkan ada pula dua buah toko yang status tanahnya juga belum jelas.

Terungkap bahwa, Pembangunan pasar  baru Alabio ini nantinya terdiri dari dua bangunan terpisah, yakni bangunan A untuk kios pasar dengan luas bangunan yakni panjang 114,80 meter dan lebar 9,20 meter.

Sedangkan bangunan B khusus untuk rumah toko (ruko) dengan panjang bangunan 48 meter dan lebar 12 meter. Jumlah ruko yang dibangun sebanyak 12 unit sedangkan kios pasar sebanyak 64 unit.

Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) H Maliki menjelaskan  berdasarkan Undang-Undang Sumber Daya Air lahan di bantaran sungai adalah milik negara.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut lahan yang berjarak 15 meter dari sungai tidak boleh didirikan bangunan dan status tanah milik negara," terang Maliki.

Namun demikian Pemkab HSU tetap menghormati klaim warga dengan melakukan penelusuran status tanah apakah status kepemilikan turun temurun atau memiliki segel tanah. "Warga boleh saja mengklaimnya dengan menunjukan sertifikat tanah atau segel namun berdasarkan Undang-Undang tanah di tepi bantaran sungai adalah milik negara," tandasnya.

Ditegaskan, Pemkab masih menelusuri status kepemilikan tanah agar baik pemerintah daerah maupun masyarakat bisa mencapai kesepakatan mengingat proyek pembangunan pasar harus segera dimulai.

"Kontrak pengerjaan pembangunan ruko, kios dan loss Pasar Alabio dimulai 15 Mei hingga  31 Desember 2019," katanya. Pasar dibangun bertingkat secara permanen dengan teknik rolling door. Alasan Pemkab HSU membangun ulang bangunan pasar karena kondisinya memang sudah cukup tua.

"Pasar Alabio bangunannya memang sudah cukup tua, lokasinya juga sering terendam.banjir, padahal pasar ini terbesar kedua di Kabupaten HSU dengan perputaran uang sangat besar," terangnya. (*)

Sumber : Diskominfo HSU
Penulis : Bai
Editor : Bai


×
Berita Terbaru Update