Notification

×

Iklan

Iklan

Terjerat Sabu, Supir Di Kelua Ini Diciduk Polisi

Monday, May 13, 2019 | 13 May WIB Last Updated 2019-05-13T04:53:53Z
Tanjung - Info Publik News. Seorang supir  berinisial RS (39) diciduk  petugas dari Polsek  Kelua Kabupaten Tabalong atas kepemilikan barang narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (10/05/2019). 

Penangkapan RS berawal dari informasi warga terkait dugaan transaksi narkoba di Desa Telaga Itar sekitar rumah tersangka dimana petugas pun  melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka yang dicurigai menyimpan benda haram tersebut.

Dalam konfrensi pers Kapolres Tabalong AKBP Hardiono mengatakan dari tersangka RS ditemukan  barang bukti seberat 0,23 narkotika golongan 1 di atas lantai kamar rumahnya di RT.4 Desa Telaga Itar yang diakuinya sebagai barang miliknya. 

Selain sabu diamankan pula uang tunai Rp200.000,-  dan tersangka RS langsung digiring ke Polsek Kelua untuk proses hukum lebih lanjut.



×
Berita Terbaru Update