Notification

×

Iklan

Iklan

H.Tinghui Dituntut 2 Tahun Penjara dan Rp.1 Miliar

Friday, May 24, 2019 | 24 May WIB Last Updated 2019-05-23T23:52:34Z
Pers Rilis Penangkapan H.Tinghui 2016 silam, foto dok.Radar Banjarmasin

Banjarmasin - Info Publik News. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin  diketuai Hj Rosmawati dan dua hakim anggota, Vony Trimaningsih dan Arief Satyo Widodo, Jaksa penuntut umum (JPU) Fahrin Amrullah menjerat bos obat zenith Amuntai H.Tinghui dengan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU) Nomor 3 Tahun 2010, Kamis (23/05/2019).

JPU Fahrin Amrullah berpendapat terdakwa H Tinghui telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU TPPU, karena hartanya berasal dari tindak pidana obat-obatan terlarang, sehingga meminta majelis hakim menghukumnya selama 2 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara   hadapan majelis hakim , H.Tinghui  melalui kuasa hukumnya  Erna dan kawan-kawan membantah  dakwaan dan tuntutan yang diajukan jaksa.


Sebelumnya, dari persidangan terdahulu  juga terungkap adanya bukti transfer dan transaksi setiap hari  masuk rekening pribadi H.Tinghui dibeberapa bank bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah dari bisnis obat-obatan daftar G, seperti carnophen zenith dan lainnya hingga 2016. 

Panitera Muda Pidana PN Banjarmasin  HM Sabirin mengakui persidangan H Tinghui cukup berlangsung lama, karena banyak saksi yang harus dikorek keterangan di depan majelis hakim untuk membuktikan adanya tindak pidana pencucian uang. 

Dari total tabungan milik H Tinghui seperti di Bank BNI dan Bank Mega dan bank lainnya, dihitung lebih dari Rp 12 miliar.

Dari banyak saksi dihadirkan, termasuk penyidik Polda Kalsel, karyawan bank, aktivis LSM SECI H Didi Buchari dan Budi Lesmana,  saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga saksi ahli terungkap keterikatan aset yang dimiliki H Tinghui seperti uang tabungan di bank, rumah, ruko dan lainnya tercatat 16 item aset itu merupakan hasil dari transaksi obat-obatan ilegal tersebut.



×
Berita Terbaru Update