![]() |
Pers Rilis Penangkapan H.Tinghui 2016 silam, foto dok.Radar Banjarmasin |
Banjarmasin - Info Publik News. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin diketuai Hj Rosmawati dan dua hakim anggota,
Vony Trimaningsih dan Arief Satyo Widodo, Jaksa penuntut umum (JPU) Fahrin
Amrullah menjerat bos obat zenith Amuntai H.Tinghui dengan Pasal 3 UU
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU) Nomor 3 Tahun
2010, Kamis (23/05/2019).
JPU Fahrin Amrullah berpendapat terdakwa H Tinghui telah terbukti
secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU TPPU, karena hartanya berasal
dari tindak pidana obat-obatan terlarang, sehingga meminta majelis hakim
menghukumnya selama 2 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan
kurungan.
Sementara hadapan majelis hakim , H.Tinghui melalui kuasa hukumnya Erna dan kawan-kawan membantah dakwaan dan tuntutan yang diajukan jaksa.
Sebelumnya, dari persidangan terdahulu juga terungkap adanya bukti transfer dan
transaksi setiap hari masuk rekening
pribadi H.Tinghui dibeberapa bank bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah
dari bisnis obat-obatan daftar G, seperti carnophen zenith dan lainnya hingga
2016.
Panitera Muda Pidana PN Banjarmasin HM Sabirin mengakui
persidangan H Tinghui cukup berlangsung lama, karena banyak saksi yang harus
dikorek keterangan di depan majelis hakim untuk membuktikan adanya tindak
pidana pencucian uang.
Dari total tabungan milik H Tinghui seperti di Bank BNI dan Bank
Mega dan bank lainnya, dihitung lebih dari Rp 12 miliar.
Dari banyak saksi dihadirkan, termasuk penyidik Polda Kalsel,
karyawan bank, aktivis LSM SECI H Didi Buchari dan Budi Lesmana, saksi
ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga saksi
ahli terungkap keterikatan aset yang dimiliki H Tinghui seperti uang tabungan
di bank, rumah, ruko dan lainnya tercatat 16 item aset itu merupakan hasil dari
transaksi obat-obatan ilegal tersebut.