Barabai – Info Publik News . MR
(23) warga Desa Haur Gading RT 04/02 Kecamatan Batang Alai Utara (Batara) terlihat
pasrah berlari dengan tangan terikat
kebelakang menuju Polsek di Ilung , Kabupaten Hulu Sungai Tengah setelah ditangkap warga .
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo menerangkan pelaku pertama kali mencuri di warung Mama Sekar atau Sri Nartin , Jumat
(01/02) silam dengan cara membuka dan merusak kunci pengaman pintu warung bagian
depan yang terbuat dari kayu dan sukses menggondol 3 buah tabung LPG ukuran 3
Kg, cas Hp, kotak pensil dan flashdisk” terang Kapolres.
Selanjutnya pada hari Kamis (07/02) sekitar pukul 03.00 Wita kembali sukses
mengambil 1 buah tabung LPG 3 Kg, handphone tablet dan
uang sebesar Rp45.000.
Atas kejadian itu, korban datang ke Mapolsek Batang Alai Utara untuk melaporkan
kejadian yang mengalami kerugian Rp2.500.000.
Akhirnya saat pulang kampung , MR
langsung ditangkap warga pada Sabtu (06/04) sekitar pukul 10 pagi dan
diserahkan dengan cara diikat tangannya dan disuruh lari dari Desa Haur Gading
sampai ke Polsek Batang Alai Utara untuk
diamankan.
Kepada petugas MR mengakui dan
memberitahukan kepada petugas tentang keberadaan barang bukti yakni dua unit
tabung gas ukuran 3 kg dan satu unit tape rakitan yang sudah dijualnya di Desa
gunung Pandau Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan.
Kemudian di terminal Kota Paringin ditemukan satu unit gas ukuran 3 kg dan satu unit tabung
gas lagi di kelurahan Batu piring Kecamatan Paringin.
“Pelaku kini diancam dengan
tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam psl 363
KUH Pidana,” tutup Kapolres.