Kapuas - Info Publik News. Dua pencuri sarang burung walet yang beraksi di bangunan burung walet di Handel Tabalien Desa Teluk Palinget Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, diberi hadiah timah panas oleh petugas gabungan Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Pulau Petak dibantu Satpolair Polrestabes Banjarmasin ,Selasa (02/04/2019).
Kedua pelaku bernama Sopiyan (31) warga Desa Ambahai Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Supiani (28) warga Palingkau Lama, Banjarmasin.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Ahmad Budi Martono menerangkan pelaku diamankan di daerah Banjarmasin, usai melakukan pencurian sarang walet milik salah satu warga Pulau Petak bernama Musiah.
Korban yang saat itu ingin mengambil air wudhu, tiba-tiba melihat pintu bangunan walet sudah dalam keadaan terbuka dan kunci gembok rusak.
"Melihat kunci pintu bangunan rusak, korban melapor ke Polsek Pulau Petak. Kami langsung lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku,” kata Ahmad.
"Kedua pelaku sempat melakukan perlawanan sewaktu dilakukan penangkapan, sempat diberi tembakan peringatan, karena tetap melawan dan terpaksa dilumpuhkan kedua kakinya," terang Ahmad.
Terakhir Ahmad menegaskan, kedua pelaku sudah dijebloskan ke dalam ruang jeruji besi penjara dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Kedua pelaku bernama Sopiyan (31) warga Desa Ambahai Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Supiani (28) warga Palingkau Lama, Banjarmasin.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Ahmad Budi Martono menerangkan pelaku diamankan di daerah Banjarmasin, usai melakukan pencurian sarang walet milik salah satu warga Pulau Petak bernama Musiah.
Korban yang saat itu ingin mengambil air wudhu, tiba-tiba melihat pintu bangunan walet sudah dalam keadaan terbuka dan kunci gembok rusak.
"Melihat kunci pintu bangunan rusak, korban melapor ke Polsek Pulau Petak. Kami langsung lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku,” kata Ahmad.
"Kedua pelaku sempat melakukan perlawanan sewaktu dilakukan penangkapan, sempat diberi tembakan peringatan, karena tetap melawan dan terpaksa dilumpuhkan kedua kakinya," terang Ahmad.
Terakhir Ahmad menegaskan, kedua pelaku sudah dijebloskan ke dalam ruang jeruji besi penjara dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.