Notification

×

Iklan

Iklan

Samarkan Sabu Dikotak Rokok, Atok Diringkus Tim Satresnarkoba Polres HSU

Wednesday, March 27, 2019 | 27 March WIB Last Updated 2019-03-27T00:32:09Z

Pelaku saat diamankan petugas Satresnarkoba



IPN - AMUNTAI - Sugi Riyanto Alias Atok warga Jalan Patmaraga No. 028 RT. 001, Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) di bekuk Anggota Sat Res Narkoba Polres HSU. Selasa (26/03/2019) pukul 17.30 Wita.

Pria kelahiran tahun 1984 silam ini ditangkap petugas kepolisian karena terbukti memiliki 1 paket Sabu sabu dengan berat keseluruhan 0.23 gram dan berat bersih 0.05 gram.

Selain itu, Petugas juga mendapati bukti lain berupa satu buah sedotan plastik yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.37 gram, berat bersih 0.02 gram, satu buah Kotak rokok Merk Diplomat warna hitam dan satu buah Handphone merk Nokia warna biru lengkap serta Sim Card.

"Pelaku ditangkap disebuah rumah di Jalan Patmaraga No. 028 Rt. 001 Kelurahan Kebun Sari," Ujar Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin.

Dimana terang Kamaruddin, sebelumnya pelaku sempat membuang sebuah kotak Rokok Diplomat, merasa curiga petugas mengecek dan didapatilah barang haram tersebut.

"Karena terbukti melanggar UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku besertakan barang buktinya digiring ke Ruang Sat Res Narkoba guna penyidikan lebih lanjut." Akhirnya Kamaruddin.(*)



Penulis : Awi
Editor : Abai



×
Berita Terbaru Update