Notification

×

Iklan

Iklan

Program Orgnisasi PSSI Tetap Berjalan

Tuesday, March 26, 2019 | 26 March WIB Last Updated 2019-03-26T12:51:55Z
IPN - Jakarta. Anggota Komite Eksekutif Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI)  Gusti Randa memastikan roda organisasi tetap berjalan untuk menjalankan program yang ditetapkan pada Kongres PSSI 2019 di Bali  pasca penahanan Plt. Ketua Umum PSSI Joko Driyono ( Jokdri ).

"Berkaitan dengan status terbaru Joko Driyono, PSSI menghormati dan menyerahkan penuh proses hukum kepada kepolisian, PSSI sebagai sebuah organisasi selalu menghormati putusan hukum,” ucap mantan aktor yang terkenal sebagai Syamsul Bahri dalam sinetron Kasih Tak Sampai : Siti Nurbaya tersebut.

Gusti yang juga Ketua Komite Hukum PSSI menambahkan bahwa PSSI berkomitmen terkait penyelesaikan masalah penyuapan, pengaturan skor, match fixing dan lain-lain demi terciptanya sepak bola Indonesia yang sehat.


"Kami tetap bekerja seperti biasanya demi menjaga laju roda organisasi yang kini telah banyak menciptakan banyak inovasi, terutama dalam pembangunan dan pengembangan sumber daya manusia dalam sepak bola Indonesia," tambahnya.

Mengenai status Jokdri  di PSSI Gusti menegaskan bahwa statusnya masih Plt.  Ketua Umum PSSI.

“Tugasnya akan dibantu anggota komite eksekutif PSSI lainnya. Pak Joko sendiri sebelumnya juga sudah memberi saya tugas  dengan agenda khusus yakni membantu Plt. Ketum menjalankan tugas keseharian di organisasi dan mempersiapkan Kongres Luar Biasa,” kata Gusti.

Sebelumnya, Penyidik Satuan Tugas Antimafia Bola Polri menahan Jokdri  diperiksa di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Saudara JD diperiksa tadi pukul 10.00 WIB, lalu kami gelar perkara sekitar pukul 14.00 WIB, setelah itu kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigadir Jenderal Pol Hendro Pandowo di Mabes Polri.

Hendro mengatakan Joko Driyono akan ditahan terhitung hari ini hingga 20 hari ke depan.
Jokdri  telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum di Kantor Komisi Disiplin PSSI, sejak 14 Februari 2019 silam.

Dalam kasusnya, Jokdri  diduga sengaja merusak sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan pengaturan skor sepak bola yang sedang ditelisik oleh Satgas Antimafia Bola Polri.

Jokdri   dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian Pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Lalu Pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.




×
Berita Terbaru Update