Notification

×

Iklan

Iklan

Bandar Sabu Area Tambang Batu Bara Diringkus Polisi

Tuesday, March 26, 2019 | 26 March WIB Last Updated 2019-03-26T13:36:54Z
IPN - Tanjung. Satresnarkoba Polres Tabalong  meringkus Bandar narkotika jenis sabu Agus Nanto alias Sule disebuah rumah kontrakan di Kel. Pembataan Rt 17 No. A2 08 Kec. Murung Pudak , Senin( 25 /03/2019) sekitar pukul 02.00 dinihari.

Berstatus  sebagai karyawan PT.SIS  ternyata dimanfaatkan tersangka untuk memasarkan barang haram kepada para pekerja tambang demi meraupkan keuntungan dan tentunya sebagai pasar yang menjanjikan.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Zaenuri menegaskan jajarannya akan memberantas peredaran narkoba meski harus masuk ke areal tersulit sekalipun .


Kasat memaparkan usai mendapat laporan masyarakat , proses penangkapan  tersangka  terbilang rumit  mengingat  akses kedalam areal tambang Tambang yang sulit ditambah dengan posisi tersangka  yang bekerja di tambang tidak mudah untuk diintai .

Sehingga petugas pun menggandeng polisi Pengamanan Tambang dan security agar bisa masuk ke lokasi tambang agar bisa menyergap sang Bandar.

Saat akan disergap dilokasi tambang , tersangka ternyata sudah pulang , sehingga petugas memutuskan untuk melakukan penangkapan ke rumah tersangka.

Kedatangan petugas dirumah tersangka sempat dipersulit sang istri sehingga petugas bergerak cepat mendobrak pintu samping rumah agar tersangka tidak sempat membuang barang bukti.

Akhirnya disaksikan warga sekitar , petugas mengeledah rumah tersangka di temukan di dalam helm merk NHK warna merah ada  sabu sebanyk 16 (enam belas) paket serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,25 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,27 gram, 0,27 gram, 0,27 gram, 0,29 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,33 gram, 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,35 gram dan 0,49 gram jumlah berat total 4,82 gram

" Agus Nanto yang  tidak berkutik ,  mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dimana sudah terjual 2 paket sabu pada karyawan tambang lainya. Tersangka  juga bernyanyi bahwa  barang haram tersebut didapatnya dari bandar Unyil ,  warga Batu Kajang ,Kaltim , " ungkap Kasat Resnarkoba.

Sedangkan barang bukti timbangan digital, Agus Nanto mengatakan telah dititipkan kepada  rekannya yang bernama Didi. 

Maka Kasat pun memerintahkan personelnya  bergerak kerumah Didi yang berprofesi Karyawan PT.Buma dan ditemukan  alat alat untuk menyabu dan sisa di duga sabu. Maka  Didi pun turut diamankan petugas ke Mapolres Tabalong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
Selanjutnya para tersangka akan dijerat  pasal 114   dengan ancaman pidana  pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).




×
Berita Terbaru Update