IPN - Banjarmasin. Gara-gara hutang piutang Rp.75 ribu , Rahmat (38) warga Gang Saadah, Jalan Teluk Tiram Darat, Kota Banjarmasin tega menghabisi nyawa Fahrulrazi (34) di depan rumah korban pada Kamis (7/3/2019) petang.
Aksi sadis Rahmat ini terjadi setelah korban merasa tidak memiliki hutang di warung isteri Rahmat.
Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko mengungkapkan bahwa kasus ini berawal pelaku menagih hutang tetapi korban merasa tidak pernah berhutang dan menantang pelaku adu jotos.
"Melihat kelakuan korban, pelaku mengambil sajam dan menusuk korban sebanyak lima tusukan," ungkap Kapolsek.
Setelah itu, korban Fahrulrazi terkapar bersimbah darah di depan pagar
sebuah rumah warga di Gang Bakti, Jalan Teluk Tiram Darat. Korban
langsung dilarikan ke RSUD Ulin untuk mendapat pertolongan. Namun nyawa
korban tak bisa diselamatkan.
Malam itu juga petugas langsung menuju TKP dan langsung menangkap.Akibat perbuatannya yang menghilangkan satu nyawa, Rahmat dikenakan Pasal 338 KUHP Tentang tindak pidana pembunuhan disengaja.