Notification

×

Iklan

Iklan

Kronologi OTT Ketum PPP Romahurmuziy

Saturday, March 16, 2019 | 16 March WIB Last Updated 2019-03-16T06:09:50Z

IPN - Jakarta. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers, Sabtu (16/03/2019) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta membeberkan kronologi OTT di Surabaya sebagai berikut :  

Jumat, 15 Maret 2019
Pukul 07.00 WIB
Tim KPK mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang dari Muafiq ke Romahurmuziy di Hotel Bumi, Surabaya. Diduga penyerahan uang tersebut dari Haris kepada Rommy melalui Amin terjadi pada Jumat pagi.


Pukul 07.35 WIB
Setelah tim mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang, tim mengamankan Muafiq dan sopirnya bersama Abdul Wahab di Hotel Bumi Hyatt Surabaya. Dari Muafiq tim mengamankan uang Rp 17,7 juta dalam amplop putih.

Setelah itu , tim mengamankan Amin Nuryadin yang telah memegang sebuah tas kertas tangan dengan logi salah satu bank BUMN yang berisikan uang Rp 50 juta.

Selain itu, dari Amin Nuryadin juga diamankan uang Rp 70.200.000. Sehingga total uang dari Amin Nuryadin diamankan Rp 120.200.000

Pukul 07.50 WIB
Tim secara paralel mengamankan RMY di sekitar kawasan hotel.

Pukul 08.40 WIB
Di kamar hotel yang sama, tim KPK mengamankan Haris Hasanuddin dan uang Rp 18,85 juta.  Kemudian, semua pihak dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pukul 17.00 WIB
Tim KPK mendatangi kantor Kementerian Agama dan melakukan penyegelan sejumlah ruangan, di antaranya, ruang Menteri Agama dan  Sekjen Kemenag.

Pukul 20.13 WIB
Enam orang tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK setelah diterbangkan dari Surabaya.
Pukul 20.30 WIB
Sekjen Kemenag mendatangi KPK dilanjutkan proses klarifikasi sampai dengan pukul 03.00 WIB, Sabtu (16/3) dini hari. 


Dalam kasus ini sebagai pihak yang diduga penerima, Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP;

Sementara MFQ sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) humf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Seperti diketahui  KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap enam orang di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (15/03/2019). Salah satunya adalah Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau kerap disapa Rommy. Keenamnya ditangkap di Hotel Bumi, Surabaya.

Selain Rommy, KPK juga ikut mengamankan 5 orang lainnya, yakni Haris Hasanuddin (Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur), Muhammad Muafaq Wirahadi (Kepala Kantor Kemenag Gresik), Amin Nuryadin (asisten Romy), Abdul Wahab (calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP), dan seorang sopir yang mengantar Muafiq dan Abdul Wahab ke hotel Bumi, Surabaya, Jawa Timur.

KPK pun menetapkan Rommy dan dua orang lainnya, Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai tersangka.




×
Berita Terbaru Update