IPN - Amuntai. Unit Jatanras Polres Hulu
Sungai Utara (HSU) kembali mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian bemoor
(Curanmor). Kamis (31/01) pukul 17.00 Wita.
Pelaku berinisial Uji, warga Jalan Norman Umar RT. 07, Kelurahan Kebun
Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.
Pria asal Nganjuk Jawa Timur kelahiran 1994
silam ini dibekuk Unit Jatanras Polres HSU saat berjalan kaki di area Gang
Flamboyan Jl. KH. Abdul Muthalib RT.09, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui
KBO Reskrim Polres HSU Ipda Riyanda Putra menerangkan, penangkapan Uji terkait
hilangnya sebuah motor milik Fahrina
(35) warga Jln.Flamboyan Desa Kebun Sari Rt.09 Kec.Amuntai
Tengah pada Sabtu ( 26/01/2019) lalu.
"Setelah dilakukan Introgasi, Uji
mengakui, bahwa telah melakukan pencurian motor," ujar KBO Reskrim.
Akibat perbuatannya tersangka digiring ke
Mapolres HSU untuk penyelidikan lebih lanjut dan hasilnya tersangka juga mengakui
menyembunyikan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam
dengan nopol : DA 6449 FAH di wilayah Kotabaru.
Kemudian Unit Jatanras Polres HSU diback up Unit
Jatanras Polres Kotabaru dan Polsek Pamukan Utara melakukan pencarian barang
bukti dan berhasil menemukan barang bukti di perkebunan sawit Desa Mangka
Kec.Senganyam Kabupaten Kotabaru, Jumat (01/02/2019) sekitar 16.00 Wita.
"Pelaku akan dijerat Tindak Pidana
pencurian seperti yang dimaksud dalam pasal 363
KUHP," pungkas Riyanda.