Notification

×

Iklan

Iklan

Tiga Warga Tabalong Nekad Edarkan Sabu Ke Provinisi Kalteng

Thursday, February 21, 2019 | 21 February WIB Last Updated 2019-02-21T00:24:09Z
IPN - Tamiyang Layang. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur (Bartim) kembali meringkus tiga pengedar narkoba sabu asal  provinsi tetangga , Selasa (19/02/2019) pukul 13.15 WIB.

Ketiga pelaku IR (23), NR (26) dan BT (30)  asal Tanjung Kab. Tabalong Kalimantan Selatan dibekuk ketika akan mengedarkan sabu di Jl. Haoling PT. Adaro Indonesia Km. 46 Desa Bagok RT. 01 Kec. Benua Lima Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah.


Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Dani Sutirta, S.H., yang memimpin penangkapan menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, bahwa kedua pelaku IR  dan NR akan mengedarkan sabu.

“Karena sepeda motor yang ciri-cirinya sudah diketahui,  kami melakukan pembuntutan terhadap sepeda motor yang diduga dikendarai pelaku,” kata Dani Sutirta.

Saat pelaku melintas di Jl. Haoling PT. Adaro Indonesia Km. 46 petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh Securiti PT. Adaro Indonesia dimana
ditemukan dua paket yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,61 gram yang dimasukan didalam bungkus rokok yang disimpan pada box depan sepeda motor.

“Dari hasil interogasi , kedua pelaku  mendapat  sabu tersebut dari BT yang beralamat di Manduin RT. 01 Kec. Muara Harus Kab. Tabalong . Kemudian petugas menangkap  BT dan didapat  satu paket  sabu seberat 0,33 Gram,” jelas Dani Sutirta.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas disamping tiga paket sabu dengan berat kotor 0,94  gram adalah
  • dua buah kotak rokok merek Red Mild warna putih,
  • satu buah kotak rokok Magnum Mild warna biru,
  • satu buah Handphone merek Advan warna putih,
  • satu buah Handphone merek Samsung warna hitam,
  • Uang Tunai Rp. 1.350.000,-
  • dan satu Unit Sepeda motor Scoopy Merah Putih No.Pol DA 6018 UAR beserta STNK.

“Akibat perbuatanya tersebut kami akan menjerat tersangka dengan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.




×
Berita Terbaru Update