Notification

×

Iklan

Iklan

Nah,,,,.PLT Ketum PSSI Akhir Menyadang Status Tersangka dalam Dugaan Pengaturan Skor

Saturday, February 16, 2019 | 16 February WIB Last Updated 2019-02-16T00:02:16Z




IPN - Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan Plt Ketum PSSI, Joko Driyono telah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pengaturan skor oleh Satgas Antimafia Bola.

"Setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (15/02/2019).

Kata dia gelar perkara dilakukan pada Kamis  kemarin. Namun, Argo belum merinci apakah Jokdri panggilan akrab Plt.Ketum PSSI  itu ditahan atau tidak.

Argo menambahkan, penyidik juga sudah mengirimkan surat pencegahan Jokdri untuk pergi ke luar negeri kepada pihak imigrasi untuk 20 hari ke depan.

"Ya benar, surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono yang dikirim ke Imigrasi hari ini Jumat 15 Februari 2019," ujar Argo.

Sebelumnya penyidik Satgas Antimafia Bola telah menggeledah apartemen milik Jokdri di Taman Rasuna, Tower 9, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019) malam.

Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti baru terkait proses pendalaman kasus pengaturan pertandingan (match fixing).

Penggeledahan itu berdasarkan pengembangan laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, dengan nomor registrasi P/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM tertanggal 19 Desember 2018.

Lalu berdasarkan laporan surat ketetapan dari ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan pengeledahan. Serta, berdasarkan surat pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan.

"Beberapa barang yang disita oleh penyidik itu salah satunya ada laptop, ada handphone kemudian ada bukti transfer, kemudian ada juga ATM, ada juga buku tabungan dan lain-lain. Itu ada sekitar 75 item," tutur Argo.

Diketahui awal Februari lalu, penyidik Satgas Anti Mafia Bola juga sudah menetapkan tiga tersangka perusakan alat bukti kasus pengaturan skor yakni Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi dan Abdul Gofur sebagai OB di PSSI.

Saat itu tiga tersangka bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line di kantor Komdis PSSI.

Kepada ketiganya, polisi menyangkakan Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP. 


×
Berita Terbaru Update