Notification

×

Iklan

Iklan

Gopal Nekad Transaksi Sabu Dihalaman Kantor Camat Kelua

Friday, February 22, 2019 | 22 February WIB Last Updated 2019-02-22T00:31:53Z
IPN - Tanjung. Nekad bertransaksi sabu di depan kantor Camat Kelua ,  Kopal Said Ridwan alias Gopal  warga Murung Karangan Rt. 001 Kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong diringkus petugas dari Polsek Kelua.  Pria 21 tahun yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini  kedapatan memiliki sabu yang  diletakkan disepeda motor mio miliknya.

Kapolres Tabalong melalui Kapolsek Kelua  Ipda Tri Susilo menjelaskan bahwa penangkapan  Gopal pada Rabu kemarin sesudah magrib  berawal  informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di Depan Kantor Kecamatan Kelua.


Kapolsek bersama anggota  langsung merespon dengan melakukan penyelidikan pada lokasi dimaksud.  Gopal yang mengetahui kedatang petugas sempat akan kabur tetapi  hanya pasrah karena sudah terkepung.

Saat digeledah oleh anggota dan disaksikan banyak masyarakat ditemukan sabu yang dibungkus didalam kotak rokok merek Premier Lights Mild warna putih yang diletakan terlapor di kantong sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Hijau.

Kepada petugas Gopal mengaku ia disuruh Suhai melalui telepon untuk mengambil barang narkotika jenis sabu-sabu di halaman Kantor Kecamatan Kelua yang sebelumnya dibeli oleh seseorang bernama Aman seharga Rp. 500.000,- untuk diambil dan dikonsumsi. Selanjutnya Gobal dan barang bukti di bawa ke Polsek Kelua guna proses hukum lebih lanjut.




×
Berita Terbaru Update