Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Warga Binjai Pemangkih Edarkan Sabu

Friday, February 15, 2019 | 15 February WIB Last Updated 2019-02-15T00:46:58Z
IPN - Barabai. Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST)  berhasil mengungkap  kasus Narkoba dimana  ditangkapnya dua pengedar dalam waktu sehari pada Selasa kemarin. 

Kapolres HST,  AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H yang berada diruang kerjanya  membenarkan hal tersebut  dimana pelaku  adalah SB (31) dan AB (29), keduanya merupakan warga desa Binjai Pemangkih kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten HST. 

Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan  bermula saat petugas mendapat informasi bahwa pelaku SB sering mengedarkan narkoba jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SB  yang saat itu sedang mengendarai sepeda pancal warna biru didepan pos kamling.


SB  sempat membuang barang bukti satu paket sabu ke tanah, namun berhasil ditemukan petugas. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti berupa 6 paket  sabu didalam kompor hock. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna penyelidikan lebih lanjut.

Setelah melakukan penangkapan terhadap pengedar SB di depan pos Kamling desa Binjai Pemangkih, tidak berselang lama datang teman pelaku berinisial AB (29) warga Desa Binjai Pemangkih pukul 21.20 Wita.

Petugas pun dengan sigap langsung menangkap AB. Kemudian dilakukan penggeledahan badan, dari hasil penggeledahan saku celana pelaku telah ditemukan 1 paket sabu didalam kotak rokok.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan disana petugas menemukan 9 paket sabu didalam kotak bedak merk Pixy yang berada diatas kelambu kamar pelaku. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan berupa 10 paket sabu seberat 2,53 gram, 1 buah handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai Rp.750.000,-.” ungkapnya.
 

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun” pungkas Sabana Atmojo. 





×
Berita Terbaru Update