Notification

×

Iklan

Iklan

Berani Edarkan Sabu Di Provinsi Kalteng , Warga Amuntai Dibekuk Polisi

Friday, February 01, 2019 | 01 February WIB Last Updated 2019-02-02T05:11:25Z

IPN – Tamiyang Layang. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur (Bartim) membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu Ali Husin alias H (37) warga Amuntai tepatnya Desa Banyu Tajun Pangkalan RT.4 Kecamatan Sungai Pandan , Kab.HSU Prov.Kalsel , Rabu  (30/01/2019)  sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati satu paket Narkoba jenis sabu seberat 1,79 gram yang disimpan di saku celana AH.

AH   dibekuk saat mengedarkan abu di daerah Kincung, Kelurahan Taniran, Kec. Benua Lima, Kab. Bartim.

Kasatresnarkoba , AKP Dani Sutirta, S.H. yang memimpin penangkapan menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, bahwa pelaku asal Amuntai ini sering mengedarkan Narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Benua Lima dengan menggunakan sepeda motor yang ciri-cirinya sudah diketahui.


Kasat menambahkan bahwa petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap sepeda motor yang diduga dikendarai pelaku dan  saat melintas di daerah Kincung petugas angsung melakukan penangkapan.

“Dengan disaksikan warga sekitar kami melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam saku celana seberat 1,79 gram,” jelas Kasat.
 


Dari tangan AH juga diamankan beberapa barang bukti seperti :
Satu Paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,79 (satu koma tujuh puluh Sembilan) gram, Satu lembar potongan plastic hitam,
Satu buah Handphone warna hitam merek Samsung,
Satu lembar STNK Sepeda Motor Honda CBR 150R An. Hendra Lesmana,
Satu Unit Sepeda motor Honda CBR 150R warna biru dengan Nopol DA 2592 PK beserta kunci kontak.

Kasat kemudian mengatakan bahwa AH akan menjerat tersangka dengan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (Lima) tahun dan maksimal 20 tahun Penjara.



×
Berita Terbaru Update