IPN
– Sampit. Peredaran sabu di wilayah Sampit yang dikelola bandar Sur berhasil digagalkan Polres Kotawaringin Timur
(Kotim) yang melakukan penggerebekan disebuah barak tempat tinggal pelaku di Jalan
Kenan Sandan, Kecamatan Baamang , Rabu (16/01/2019) sekitar pukul 19.30 Wib.
Penggerebekan
dipimpin langsung Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Wakapolres Kompol Dhovan
Oktavianto dan Ps Kasat Reskoba, Iptu Arasi dimana ditemukan barang haram jenis
sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat hampir seperempat kilogram tepatnya 2
ons .
Kapolres
menegaskan bahwa kasus ini masih dalam
pengembangan dimana penangkapan bandar Sur berkat informasi dari masyarakat yang diterima.
Kepada
polisi , bandar sabu Sur mengaku
mendapatkan sabu dari seorang pria yang dihubunginya melalui telepon seluler kemudian
diantar dan barangnya diletakkan di sebuah tempat. Sur yang juga residivis
kambuhan ini juga mengaku tidak pernah bertemu dengan orang tersebut.
Sur
juga merencanakan kristal haram tersebut dibagi menjadi puluhan paket hemat
untuk diedarkan di Sampit dimana setiap 1 gramnya seharga Rp 1,6 juta.