Notification

×

Iklan

Iklan

Mantap,,,,. Satresnarkoba Polres HSU Ciduk Bandar Gede Sita 88,99 Gram Sabu dan 119 Butir XCT

Monday, January 07, 2019 | 07 January WIB Last Updated 2019-01-07T10:17:48Z

Foto kedua pelaku bandar sabu yang diciduk Satresnarkoba Polres HSU

IPN - Amuntai - Sat Resnakoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Kembali membekuk dua pengedar Narkotika. Senin (08/01/2019) pukul 08.15 Wita.

Kedua pelaku diketahui berinisial YY Warga Jalan Negara Dipa RT. 015 No. 071, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah dan IM Warga Desa Panangkalaan RT.03 No.08, Kecamatan Amuntai Utara, HSU.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin menerangkan, bahwa, penangkapan kedua pelaku ditempat yang berbeda, YY diamankan di sebuah rumah di Kekurangan Sungai Malang RT.015 No.071 sedangkan IM disikat dikediamannya di Desa Panangkalaan RT.03 No.08.

Dari tangan YY polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, 33 paket Sabu berat total 17,65 gram, 71 butir Xtc logo R warna biru berat 19,88 gram, 5 butir Xtc Logo Panda warna hijau berat 1,75 gram, 1 buah dompet kecil warna ungu, 1 buah sedotan plastik, 1 buah timbangan digital merk Harnic warna silver, 1 buah Handphone merk Samsung type J2 PRO warna hitam lengkap dengan sim card, 1 buah Handphone merk SAMSUNG type A7 warna Gold lengkap dengan Sim Card dan Uang tunai sebesar Rp. 1.800.000, serta satu buah botol plastik merk Kobe.

Sedangkan dari pelaku IM, jelas Kasat, petugas berhasil mendapati beberapa diantaranya,
5 paket sabu berat total 71,34 gram, 25 butir Xtc Logo Nike warna merah muda berat 7 gram, 18 butir Xtc Logo huruf A warna merah berat 5,04 gram, 1 buah kotak kecil merk Doublemint warna hijau, 1  buah timbangan digital merk Harnic warna Silver, 1 buah Handphone merk Nokia warna Hitam lengkap dgn Sim Card, 1 bungkus plastik piper klip, 1 buah sedotan transparan dan Uang Tunai sebesar Rp. 1.350.000.


"YY ditangkap dirumahnya, kemudian dilakukan pengembangan yang tertuju pada IM," Ujarnya

Karena terbukti, keduanya langsung digiring ke ruangan Sat Resnarkoba polres HSU guna penyelidikan lebih lanjut.

"Dari kedua pelaku Polisi berhasil menyita 88,99 gram Sabu sabu serta 119 butir Xtc, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Akhirnya. (*)

Penulis : Awi
Editor : Abai


×
Berita Terbaru Update