Notification

×

Iklan

Iklan

Kurang 24 Jam , Polres Tabalong Langsung Ungkap Kasus Perampokan Sarang Burung Walet

Thursday, January 10, 2019 | 10 January WIB Last Updated 2019-01-10T00:18:44Z
IPN - Tanjung. Kepolisian Resor Tabalong dalam waktu kurang 24 jam langsung bergerak cepat  mengungkap kasus perampokan rumah sarang burung walet  milik Muhammad Yanor (51) di Desa Nawin RT 04, Kecamatan Haruai dengan langsung  meringkus para pelaku , Selasa (08/01/2018) .

Sebelumnya para perampok yang berjumlah empat orang , beraksi di rumah sarang burung walet pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 Wita yang menyebabkan korban , pemilik sarang burung walet , Muhammad Yanor  mengalami kerugian sekitar Rp.24 juta.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasubbag Humas Ibnu Subroto , menuturkan penangkapan ketiga orang ini hasil dari kesigapan petugas gabungan Opsnal Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Haruai yang langsung mengumpulkan keterangan di lokasi guna mendapatkan titik terang para pelaku.

Perampok yang berjumlah tiga orang ditangkap ditempat berbeda dengan identitas :
Marli Irwan (35), warga Desa Nawin, Kecamatan Haruai

Rudiansyah (25), warga Desa Teratau, Kecamatan Jaro

dan Gafuri (32), warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.

Penangkapan dibawah pimpinan Kapolsek Haruai,  Ipda Sutargo meringkus lebih dulu pelaku Marli Irwan di sebuah rumah di Desa Nawin Kecamatan Haruai.

Selanjutnya Marli Irwan “bernyanyi”  telah melakukan aksi kejahatan bersama tiga orang rekannya, di antaranya Gafuri, Rudiansyah, dan Mustafa.

Berdasar nyanyian Marli Irawan tersebut, petugas pun bergegas meringkus Gafuri di rumahnya di Desa Muara Uya dan Rudiansyah di Desa Teratau Kecamatan Jaro.

Tetapi pelaku Mustafa teryata kabur karena mendengar polisi sudah menangkap Rudiansyah sehingga Mustafa masih dalam pengejaran petugas dan sudah dalam DPO Polres Tabalong.

Dari tangan komplota ini, polisi menyita barang bukti :
sarang burung walet kurang lebih 1,08 ons,
1 bilah parang lengkap sarungnya,
15 Meter tali nilon warna oren yang ujungnya diikat besi pengait,
1 unit kendaraan roda dua Yamaha Zupiter MX warna biru putih DA 5263 NS,
dan 1 unit kendaraan roda dua Yamaha Mio warna merah tanpa plat nomor.

“Ketiga pelaku telah dibawa ke Polsek Haruai guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan para pelaku dijerat pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ujar Ibnu Subroto.








×
Berita Terbaru Update