Notification

×

Iklan

Iklan

Sadikin Bernyanyi, Polisi Langsung Ringkus Si Kembar Bandar Sabu Jaringan Internasional

Tuesday, January 01, 2019 | 01 January WIB Last Updated 2019-01-01T02:05:38Z
IPN - Banjarmasin. Berkat nyanyian Sadikin (22 tahun) , Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan bergerak cepat dengan menciduk Ridho Rezain (27) dan Evan Rezain (27), warga Komplek Pondok Kelapa III, Jalan Sungai Miai Dalam,  Banjarmasin. 

Si Kembar tersebut  ditangkap karena menyimpan sabu 2.400,97 gram pada Kamis (27/12/2018) malam dimana  barang haram tersebut hendak dipasarkan untuk kebutuhan malam tahun baru.

Direktur Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Wisnu Widarto mengatakan bahwa sabu yang dibawa si kembar bersaudara ini diperoleh dari jaringan sabu Malaysia dengan kurir  orang Banjarmasin bernama Sadikin yang sebelumnya  tertangkap bawa sabu 12 kilogram.


Selain sabu, dari tangan si kembar  ini, petugas turut menemukan ineks 116 butir di sebuah lokasi di wilayah Banjarmasin Utara.

"Kami duga si kembar ini bandar jaringan internasional yang berhasil ditangkap Satnarkoba Polresta Banjarmasin dengan barang bukti sabu 12 kilogram," ucap Wisnu , Senin (31/12/2018)
.
"Tapi sabu berasal dari jaringan Malaysia ini bisa digagalkan petugas dari tangan tersangka ketika berada di Jalan Komplek Bumi Graha Lestari Jalur II, Kelurahan Sie Miai,” katanya.

“Dengan adanya  pengungkapan kasus sabu seberat 2.401,97 gram ini, Polda Kalsel berhasil menyelematkan kurang lebih 48 ribu orang terhindar dari jerat narkoba,” tambah Wisnu.

Atas perbuatan mereka, keduanya terancam dengan hukuman minimal empat hingga 10 tahun penjara. Sesuai Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.




×
Berita Terbaru Update