Notification

×

Iklan

Iklan

Jadi Kurir Sabu , Sadikin Diringkus Polisi

Sunday, December 30, 2018 | 30 December WIB Last Updated 2018-12-30T13:35:57Z
IPN - Banjarmasin. Demi  upah yang mengiurkan senilai Rp.35 juta , Sadikin alias Dikin  rela menjadi kurir dengan mengambil paket sabu sebanyak 12 kilogram dari pulau Sumatera untuk selanjutnya dibawa ke Kota Banjarmasin. Pria yang berumur 22 tahun  warga Jalan Seberang Mesjid, Kampung Sasirangan RT 04, Kota Banjarmasin ini diringkus polisi di Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan pada Senin (24/12/2018).

Hal itu diungkapkan Kepala Polresta Banjarmasin Kombes Sumarto saat presrilis penangkapan sabu jaringan Malaysia di Mapolresta Banjarmasin, Minggu (30/12/2018).

Menurut Sumarto, tersangka Sadikin yang masih tergolong muda ini mengaku sudah dua kali menjadi kurir sabu. Sadikin  pernah membawa sabu pada awal Desember 2018 dengan jumlah yang sama besar.


Sumarto menegaskan, penyelundupan sabu dalam angka jumbo pasti melibatkan jaringan Internasional. Lebih lanjut, pihaknya dan Ditresnarkoba Polda Kalsel akan melacak jejak jaringan kurir sabu lintas provinsi ini.

Dikatakan Sumarto, penangkapan penyelundupan sabu dengan jumlah besar ini menyelamatkan 240 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba di Banjarmasin. Ia menuturkan, masih maraknya peredaran sabu di Banjarmasin lantaran banyaknya permintaan barang haram tersebut.

12 paket sabu dalam kemasan 1 kilogram itu diduga untuk pesta di malam pergantian tahun baru. Polisi masih terus menyelidiki pemasok lain yang hendak mengirim sabu ke Kalsel.

Maka Sadikin pun  dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 5-20 tahun.




×
Berita Terbaru Update