Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Perkenalkan Pembunuh Agnes Monica

Monday, December 31, 2018 | 31 December WIB Last Updated 2018-12-30T17:00:02Z
IPN - Banjarmasin. Polisi akhirnya “memperkenalkan”  pelaku pembunuhan waria bernama Riesa Pebri Rosadi yang akrab disapa Agnes pemilik Salon Agnes di Jalan A Yani Km 55, Komplek Stadion Lambung Mangkurat ,  Banjarmasin pada  konferensi pers   Minggu (30/12/2018).

Kapolresta Banjarmasin,  Kombes  Sumarto mengatakan  sempat satu bulan buron , pelaku  berhasil dibekuk petugas Resmob Polda Kalsel bekerjasama Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Selatan Jumat (28/12/2018).

Tersangka utama bernama Arif Rahman alias Arif (21) warga Jalan Kelayan A Gang Setia Budi Banjarmasin Selatan dengan motifnya memerlukan uang dan ingin mencuri sepeda motor milik korban.


Sesuai saran teman pelaku, bernama Alfian (21) warga Gang Arafah V Pekapuran Raya Banjarmasin Tengah, agar Arif ini menyetubuhi korban Agnes dengan cara mengadakan pesta miras alias mabuk lebih dulu  baru mencuri motor itu. Bahkan kalau korban mau disodomi dijanjikan diberi imbalan.

Kenyataannya rencana mereka ditolak korban karena pelaku dikatakan jelek dan ompong alias tidak punya gigi. Sakit hati itulah membuat tersangka diam-diam membawa senjata tajam (sajam) hingga menghabisi korban disalon tersebut. 


“Terkait kejadian pembunuhannya, Alfian mengajak ngobrol korban yang juga tertatarik padanya di atas ranjang sambil bermesraan. Karena awalnya Arif yang kepingin dan malah dikatakan jelek dan ompong hingga kesal dan langsung menusuk dada korban,” beber Kapolresta Banjarmasin yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi.

Usai mengembat dua hp , uang Rp.50 ribu dan motor Honda jenis Scoopy warna merah hitam, pelaku menggadaikannya motor tersebut senilai Rp 4,5 Juta kepada Syarifudin alias Udin (43) warga jalan Tembus Mantuil Banjarmasin Selatan.

Hingga akhirnya kedua pelaku dan penadah diciduk di rumahnya mereka masing-masing. 


“Kini pelaku pembunuhan Agnes dijerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana atau hukuman seumur hidup alias mati. Ditambah Pasal 365 KUHP terkait Pencurian yang menyebabkan orang mati dengan ancaman 15 tahun penjara,”sebut Sumarto .

Sementara Udin dikenakan Pasal 480 KUHP terkait penadahan ahasil curian dengan ancaman empat tahun penjara.




×
Berita Terbaru Update