Notification

×

Iklan

Iklan

Aset Tinghui Senilai Rp.12 Miliar Terancam Disita Negara

Tuesday, January 08, 2019 | 08 January WIB Last Updated 2019-01-08T03:36:06Z
Foto : Sidang Tinghui 2016 silam


Aset yang dimiliki  H Supian Sauri alias Tinghui berupa uang senilai Rp 12 miliar lebih, terancam disita negara  jika bos obat-obatan daftar G asal Amuntai ini tidak bisa membuktikan data trasaksi legal maupun ilegal . Pemilik Apotek Sehat Ceria Amuntai ini terjerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kalsel, Fahrin Amrullah menegaskan hal ini berdasar fakta pada persidangan yang terungkap dalam perkara TPPU di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dan berdasar pendapat majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

“Dalam perbuatan dugaan pencucian uang dari hasil traksaksi obat-obatan ini, terdakwa Tinghui sendiri sudah mengakuinya. Makanya, majelis hakim meminta data atau pembuktian terbalik terkait dari semua catatan hasil bisnis atau transaksi yang dijalankan terdakwa,” kata  Fahrin Amrullah , Senin (07/01/2018).


Fahrin  menjelaskan uang senilai Rp 12 miliar lebih yang terdapat di beberapa nomor rekening bank milik terdakwa, sudah disita penyidik Polda Kalsel. “Untuk proses persidangan perkara TPPU, dana itu masih dititipkan di bank sebagai barang bukti,” kata Fahrin.

Uang yang ada di rekening terdakwa sudah dibekukan sehingga tidak  bisa diambil lagi oleh terdakwa kecuali  bisa membuktikan  apa saja yang diminta majelis hakim yang menyidangkan perkara TPPU tersebut.


“Dari fakta persidangan yang terungkap  serta alat bukti yang ada, rasanya bakal sulit dipenuhi terdakwa Tinghui  mengingat semua transaksi (obat-obatan daftar G) yang diminta majelis hakim adalah dimulai pada 2008 sampai sekarang,” ucap Fahrin.

Tak hanya itu, Fahrin juga mengungkapkan barang yang turut disita berupa dua bidang tanah bersertifikat hak milik terdakwa H Supian Sauri alias Tinghui.


Sebelumnya, dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Banjarmasin,  Kamis (03/01/2019) ,  Ketua Majelis Hakim, Hj Rusmawati  mengingatkan terdakwa dan kuasa hukumnya Ernawati dan rekan agar segera menyiapkan data dan bukti surat maupun catatan transaksi legal dan ilegal ini dalam sidang berikutnya di PN Banjarmasin.

Apalagi, proses persidangan perkara TPPU terdakwa Tinghui ini sudah berlangsung selama lima bulan. Bahkan, majelis hakim PN Banjarmasin telah mendapat lampu kuning dari Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin dikarenakan lamban dalam menuntaskan sidang TPPU.

 “ Saya beri waktu dua minggu ke depan untuk menyiapkan data yang kami minta supaya PN tidak kena lampu merah oleh PT Banjarmasin,” ucap sang hakim ketua.



×
Berita Terbaru Update