Notification

×

Iklan

Iklan

Tinghui Terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang Kembali Menjalani Sidang Lanjutan

Sunday, January 06, 2019 | 06 January WIB Last Updated 2019-01-06T14:23:11Z
IPN - Banjarmasin. H Supian Sauri alias Tinghui terdakwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali menjalani sidang lanjutan pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin ,Kamis (03/01/2019).  

Seperti diketahui , Tinghui kini dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.



Di dalam sidang ,  majelis hakim meminta terdakwa  segera menyuguhkan data rinci atas puluhan bukti transaksi bisnisnya terutama, perolehan uang miliaran rupiah untuk memilah bagian yang legal dan ilegal.



Ketua majelis hakim,  Hj Rusmawati  mengatakan jika terdakwa tidak bisa memberikan pembuktian kuat atas aset dan sirkulasi keuangan yang masuk dari usahanya maka diangap ilegal.




Hakim ketua pun menanyakan kepada JPU maupun kuasa hukum terdakwa Ernawati, acuan berkas yang diperiksa disidang hanya 14 rekening bank semata padahal faktanya masih banyak yang lainnya.



Untuk itu, hakim ketua meminta terdakwa membuktikan ketidakbenaran apa yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU), hingga didapat bukti yang valid atas dugaan uang yang terhimpun di belasan rekening bank itu bukan berasal dari hasil transaksi obat-obatan daftar G atau pil koplo.



Sementara  anggota majelis hakim,  Yusuf Pranowo menanyakan adanya catatan dari rekening uang masuk atas nama Abduh dengan jumlah Rp 500 juta sebagai pembayaran utang.



“Nah untuk poin ini, saudara harus bisa membuktikan dan menyakinkan kami dengan surat perjanjian utang-piutang. Jika tidak, maka ini bisa disebut ilegal,” tegas Yusuf Pranowo.



Anggota majelis yang dikenal tegas ini menyebut secara perbuatan terdakwa sudah mengakuinya. Namun tinggal masalah pembuktian atas rincian mana transaksi legal dan ilegal.



Pada sidang ini  Tinghui memboyong satu boks besar berisi berkas data transaksinya sejak 2008 kepada majelis hakim. Hanya saja, Tinghui belum bisa menunjukkan berkas data transaksi miliknya.



Saat sidang dibuka ,  JPU dari Kejati Kalsel Jauharul Fushus  dan Fahrin Amril menanyakan kepada terdakwa bahwa dalam berkas acara pidana (BAP) tercatat ada keuntungan dari salah satu transaksi bisnis obat dan jamu terdakwa senilai Rp 100 juta lebih.



Terdakwa pun membenarkan fakta itu. “Ya, tapi sebagian besar keuntungan itu, saya bagikan kepada pihak-pihak dan warga HSU yang membutuhkan bantuan,” jawab Tinghui.


Karena berkas pembuktian kepemilikan dan transaksi milik H Supian Suari belum sesuai permintaan majelis hakim, sidang ditutup dan dilanjutkan dua pekan mendatang.



Kasus Tinghui ini mencuat sejak lima gudang dan satu apotek milik H Tinghui digerebek  aparat gabungan BNN bersama jajaran Polres Hulu Sungai Utara, pada Kamis (10/03/2016) silam. Adapun  barang bukti yang disita berisi 56 kardut berisi zenith itu ditaksir bernilai Rp 2,6 miliar.



Kemudian  empat kardus dextro yang dikemas dalam dua box  sebanyak 374.064 butir setara Rp senilai Rp 97.776.640 atau versi lain menyebut Rp 752 juta ,  puluhan kotak jamu dan oabt kuat serta alat bantu seks.



Konon  Tinghui merupakan  bandar besar zenith yang memiliki Toko Apotek Ceria Sehat di Jalan Abdul Ghani, Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah dimana setiap bulan menghasilkan uang mencapai Rp 1 miliar dari omzet penjualan zenith  dan sejenisnya.



Tinghui yang tinggal di Jalan Rakha RT 01, Desa Pekapuran, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU ini juga menyimpan uang mencapai Rp 15 miliar di beberapa bank milik pemerintah.



Tercatat, ada 24 rekening bank yang dimiliki Tinghui, dengan mengandalkan usaha terlarang di apotek yang mengantongi izin sejak 2009 itu. Perhitungannya, bisnis itu sudah dijalankan lebih dari 8 tahun.



Dalam kasus itu, polisi sempat menjerat dengan Pasal 167 Undang-undang Kesehatan No 36 tahun 2009, terkait obat-obatan larang edar, hingga proses persidangan yang sempat banding dimana hasilnya hanya vonis sekian bulan .







×
Berita Terbaru Update