Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Jepara , Kepala Daerah Ke 104 Yang Diciduk KPK

Friday, December 07, 2018 | 07 December WIB Last Updated 2018-12-19T22:14:36Z
IPN – Jakarta. KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito sebagai tersangka. Marzuqi diduga memberikan suap sebesar Rp 700 juta kepada Lasito. Pemberian uang itu diduga dilakukan agar Lasito mengabulkan gugatan praperadilan yang tengah diajukan Marzuqi.

Marzuqi kini tercatat sebagai kepala daerah ke-104 yang ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak berdiri pada tahun 2002 silam.

“Sejak proses penyidikan pada 27 November 2018, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Selasa sampai Rabu (4-5 Desember 2018),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (06/12/2018).

Enam lokasi itu antara lain kantor Bupati Jepara, rumah dinas Bupati Jepara, rumah pribadi bupati di Jepara, rumah hakim di Solo, kantor pengacara di Semarang, dan rumah hakim di Semarang.

“Penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga siang hari. Dari lokasi tim menyita sejumlah dokumen terkait proses pemohonan praperadilan,” ucap Basaria. 



Lebih lanjut, ia juga menyatakan bahwa penyidik KPK pada Rabu (05/12/2018) juga memeriksa sejumlah pihak-pihak dari PN Semarang dan pihak Pemkab Jepara di Semarang yang diduga mengetahui proses permohonan praperadilan.

“Pemeriksaan dilakukan di kantor Ditkrimsus Polda Jawa Tengah,” kata Basaria.





Catatan kelam itu tak hanya menjadi milik Marzuqi, Lasito yang berasal dari unsur peradilan tercatat sebagai hakim ke-21 yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.



Wakil Ketua Basaria Panjaitan pun menyayangkan masih terjadinya kasus korupsi ataupun suap yang melibatkan aparat penegak hukum dalam hal ini hakim. Hal itu menurutnya selain dapat meruntuhkan martabat rekan seprofesinya, juga dapat berpengaruh pada marwah lembaga kehakiman itu sendiri.

"Hal ini kami pandang dapat semakin meruntuhkan wibawa institusi peradilan di Indonesia sekaligus ketidakpercayaan pada kepala daerah yang diduga memberikan suap dalam kasus ini," ujar Basaria di kantornya, Kamis (6/12).


Atas kejadian itu, KPK pun berharap kepada Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tinggi di Indonesia untuk tetap laksanakan proses pencegahan di internalnya. "KPK mengharapkan Mahkamah Agung (MA) tetap dan tidak berhenti melakukan upaya pencegahan di lingkungan peradilan," ujarnya.

Untuk memastikan hal itu tak terulang, Basaria menyebut KPK pun telah menyiapkan sejumlah rekomendasi kepada MA terkait manajemen penanganan perkara. Hal itu meliputi sejumlah hal seperti pola penunjukkan majelis hakim, komunikasi dengan pihak eksternal, sistem informasi pengadilan, pola pengawasan di pengadilan, hingga beban kerja panitera dan hakim.

"Rekomendasi itu lahir dari proses kajian dan koordinasi dengan pihak Badan Pengawas Mahkamah Agung," kata Basaria.






×
Berita Terbaru Update