Notification

×

Iklan

Iklan

Bawa Sajam, Warga Angkinang Diamankan Polres HSS

Tuesday, December 11, 2018 | 11 December WIB Last Updated 2018-12-11T00:34:48Z
IPN - Kandangan. Tim gabungan dari Unit Jatanras, Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Polsek Kandangan mengamankan seorang pembawa Senjata tajam (Sajam) berinisial MHD (38) warga Kecamatan Angkinang,  karena membawa sajam tanpa izin.

Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya Helmi, SIK., MH melalui Kasubbag Humas IPTU Ghandi Ranu Subekti, di Kandangan, Minggu (9/12/2018), mengatakan pelaku diamankan sekitar pukul 00.30 Wita di Desa Bakarung, Kecamatan Angkinang.

“Barang bukti yang diamankan berupa sebilah  sajam jenis ujung tombak dengan panjang besi 23 centimeter, lebar dua centimeter dan panjang keseluruhan 37,5 centimeter, lengkap dengan gagang yang terbuat dari besi berwarna kuning dan sarung yang terbuat dari kayu berwarna coklat,” katanya.


Dijelaskan, pengamanan pelaku berawal saat tim gabungan Unit Jatanras Polres HSS, Sat Reskrim Polres HSS, Sat Intelkam dan Polsek Kandangan Kota sedang melaksanakan giat patroli.

Kemudian ada melihat seseorang yang mencurigakan di sisi jalan raya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut ditemukan sebilah sajam jenis ujung tombak.

“Sajam tersebut disimpan pelaku di balik baju bagian pinggang sebelah kiri, baik pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres HSS untuk proses hukum selanjutnya,” katanya, saat memberikan keterangan di Polres HSS.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Sajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Polres HSS)


×
Berita Terbaru Update