Notification

×

Iklan

Iklan

12 Truk Bermain Solar Di Tujuh SPBU

Tuesday, December 18, 2018 | 18 December WIB Last Updated 2018-12-17T21:53:56Z
IPN – Banjarmasin . Sebanyak 12 truk yang mengangkut BBM bersubsidi diamankan polisi dari Mabes Polri bersama Dit Krimsus Polda Kalsel,  Minggu (16/12/2018)  sekitar pukul 03.00 dinihari. Ditengarai ke 12 truk tersebut melakukan penyimpangan dengan memodifikasi bak demi menyelewengkan  BBM bersubsidi berjenis solar.  Kasus ini juga menyeret  tujuh SPBU di Banjarmasin , Marabahan serta Kabupaten Banjar.


Dalam Gelar Perkara, Kapolda Kalsel Irjen Yazid Fanani mengungkapkan bahwa sebanyak sebanyak 23 orang turut diamankan dimana 18 diantaranya diperiksa secara intensif. Sedangkan  tiga TKP yang diamankan setelah dikembangkan menjadi tujuh.


“Dari belasan truk Isi 5.000 liter BBM itu empat tanki dari PT Azeba Sugih Energi, dan satu tanki PT Mutiara Perdana Indah. Sementara dua truk bak kayu berisi tanki PT EBB dan satu truk box serta empat dumtruk bermuatan tanki solar tersebut,” ungkap Kapolda.

Pada gelar perkara dalam giat selama dua minggu  ini ,  Kapolda  juga merilis barang bukti  selain  truk  yakni  dua pickup lengkap belasan jerigen kemudian perangkat komputer serta uang ratusan juta dijadikan barang bukti .

Sementara Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Rizal Irawan, menambahkan bahwa pelaku bermodus memodifikasi bak truk yang di dalamnya dibuat tangki. Ia mengatakan, pada tengah malam di atas jam 12, pelaku datang ke SPBU, di mana telah membuat perjanjian dengan petugas SPBU sebelumnya. Sekali pengisian 4.000-5.000 liter BBM dilakukan dalam tempo 2 jam.

SPBU yang digerebek, di antaranya tiga SPBU di Banjarmasin (SPBU Jalan Veteran, SPBU kawasan Ukhuwah di Jalan Lingkar Dalam, dan SPBU Jalan A Yani KM 6), dua SPBU di Kabupatan Banjar (SPBU Sungai Tabuk di Jalan Martapura Lama dan SPBU Kilometer 17 di Jalan A Yani KM 17), dan dua gudang penimbunan di Barito Kuala.

Para pelaku dijerat sesuai pelanggaran undang-undang nomor 22 tahun 2001 dan undang-undang nomor 25 tahun 2003 diubah undang-undang nomor 15 tahun 2000-2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi telah meminta Pertamina menindak tegas SPBU yang kedapatan memainkan BBM bersubsidi.


×
Berita Terbaru Update