Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Jebak Penyuapan Tilang Dapat Rp10 Juta Adalah Hoaks

Wednesday, November 07, 2018 | 07 November WIB Last Updated 2018-11-07T05:00:02Z
IPN - Jakarta. Informasi yang beredar mengenai polisi mendapatkan Rp10 juta jika menjebak pengemudi terkena tilang yang minta damai merupakan kabar bohong. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf , Senin (05/11/2018).  

"Itu semuanya hoaks," tegas   Yusuf dalam pesan singkat . Dikutip dari Antara , Yusuf menyatakan seluruh isi pesan singkat melalui aplikasi "Whatsapp" mengenai petugas menerima Rp10 juta bagi yang menjebak pengemudi melanggar aturan untuk berdamai adalah tidak benar. 


Seperti diketahui  saat ini beredar dimasyarakat  pesan singkat yang berisi  informasi mengenai pihak kepolisian yang menetapkan tarif tilang atas sejumlah pelanggaran lalu lintas.  Namun informasi itu pada bagian lainnya ditambahkan tentang petugas kepolisian yang akan mendapatkan hadiah Rp10 juta setiap berhasil menangkap masyarakat yang memberikan suap kepada petugas terkait pelanggaran lalu lintas. 

Menurut informasi yang beredar itu, Instruksi Kapolri kepada seluruh jajaran "Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun.
Dengan adanya konfirmasi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf , maka alangkah baiknya pesan  hoaks yang beredar dimasyarakat tersebut  tidak perlu ditanggapi dan tidak  perlu disebarkan.



×
Berita Terbaru Update