IPN - Jakarta. Informasi yang
beredar mengenai polisi mendapatkan Rp10 juta jika menjebak pengemudi terkena
tilang yang minta damai merupakan kabar bohong. Hal ini ditegaskan oleh Direktur
Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf , Senin (05/11/2018).
"Itu semuanya
hoaks," tegas Yusuf dalam pesan singkat . Dikutip dari Antara , Yusuf
menyatakan seluruh isi pesan singkat melalui aplikasi "Whatsapp"
mengenai petugas menerima Rp10 juta bagi yang menjebak pengemudi melanggar
aturan untuk berdamai adalah tidak benar.
Seperti
diketahui saat ini beredar dimasyarakat pesan singkat yang berisi informasi mengenai pihak kepolisian yang
menetapkan tarif tilang atas sejumlah pelanggaran lalu lintas. Namun
informasi itu pada bagian lainnya ditambahkan tentang petugas kepolisian yang
akan mendapatkan hadiah Rp10 juta setiap berhasil menangkap masyarakat yang
memberikan suap kepada petugas terkait pelanggaran lalu lintas.
Menurut informasi
yang beredar itu, Instruksi Kapolri kepada seluruh jajaran "Bagi POLISI
yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan
BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun.
Dengan adanya
konfirmasi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf ,
maka alangkah baiknya pesan hoaks yang
beredar dimasyarakat tersebut tidak
perlu ditanggapi dan tidak perlu
disebarkan.