IPN – Jakarta. Proyek
kartu nikah dengan pembuatan yang murah dianggap tidak efesien,
membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
meminta Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim
Saifuddin meninjau ulang rencana pengadaan kartu
nikah yang akan diberikan akhir November nanti.
"Maka
sebaiknya dikaji dulu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Rabu (14/11/2018).
Menurut Saut,
peninjauan ulang rencana pengadaan kartu nikah dilakukan agar nantinya tak ada
yang menyebut kartu itu hanya sebatas berubah dari kertas menjadi plastik. Hal
tersebut berkaca dari proyek pengadaan e-KTP yang faktanya tak sesuai perencanaan dan
dikorupsi.
“Terkait pengadaan kartu berbasis elektronik ini ,pihak KPK merekomendasikan beberapa hal, antara lain pertama mendorong pemerintah mengelola data status kependudukan dengan efesien, efektif, cepat dan murah,” kata Saut.
“Kedua, KPK
mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, untuk hati-hati
mengelola uang rakyat. Ketiga, KPK juga meminta pemerintah untuk bisa memilih
program apa yang lebih prioritas untuk dikerjakan. Tapi lagi-lagi itu pilihan stakeholders,"
ujar Saut.
Saut juga menyoroti keberadaan buku nikah yang tetap ada meski pemerintah akan membuat kartu nikah. Menurut Saut, hal ini menjadi salah satu alasan pihaknya meminta pengadaan kartu nikah ini ditinjau ulang.
Seperti diketahui,
sebelumnya Kementerian Agama mulai meluncurkan kartu nikah bersamaan
dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah)
berbasis website yang digunakan Kantor Urusan Agama untuk mengelola
administrasi pencatatan nikah.
Kartu nikah ini akan diberikan bersamaan buku nikah kepada pasangan yang telah menikah
.
Penerbitan kartu
nikah berbasis teknologi informasi (smart card) bertujuan meningkatkan kualitas
pelayanan masyarakat di bidang pencatatan nikah dengan basis data yang
terintegrasi.
Untuk tahun ini penerbitan kartu nikah akan diperuntukkan pada beberapa kota besar provinsi seluruh Indonesia sebagai proyek percontohan seiring dengan progres penggunaan Simkah berbasis website. Sedangkan pada tahun depan direncanakan diterbitkan sebanyak dua juta kartu nikah.