Notification

×

Iklan

Iklan

Menteri Agama Diminta KPK Meninjau Ulang Pengadaan Kartu Nikah

Thursday, November 15, 2018 | 15 November WIB Last Updated 2018-11-14T20:30:16Z
IPN – Jakarta. Proyek kartu nikah  dengan  pembuatan yang murah dianggap tidak efesien, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK)  meminta Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin meninjau ulang rencana pengadaan kartu nikah yang akan diberikan akhir November nanti.


"Maka sebaiknya dikaji dulu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Rabu (14/11/2018).

Menurut Saut, peninjauan ulang rencana pengadaan kartu nikah dilakukan agar nantinya tak ada yang menyebut kartu itu hanya sebatas berubah dari kertas menjadi plastik. Hal tersebut berkaca dari proyek pengadaan e-KTP  yang faktanya tak sesuai perencanaan dan dikorupsi.


“Terkait pengadaan kartu berbasis elektronik ini ,pihak KPK  merekomendasikan beberapa hal, antara lain pertama mendorong pemerintah mengelola data status kependudukan dengan efesien, efektif, cepat dan murah,” kata Saut.

“Kedua, KPK mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, untuk hati-hati mengelola uang rakyat. Ketiga, KPK juga meminta pemerintah untuk bisa memilih program apa yang lebih prioritas untuk dikerjakan. Tapi lagi-lagi itu pilihan stakeholders," ujar Saut.

Saut juga menyoroti keberadaan buku nikah yang tetap ada meski pemerintah akan membuat kartu nikah. Menurut Saut, hal ini menjadi salah satu alasan pihaknya meminta pengadaan kartu nikah ini ditinjau ulang.  

Seperti diketahui, sebelumnya Kementerian Agama mulai meluncurkan kartu nikah bersamaan dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) berbasis website yang digunakan Kantor Urusan Agama untuk mengelola administrasi pencatatan nikah. 

Kartu nikah  ini akan diberikan bersamaan  buku nikah kepada pasangan yang telah menikah .

Penerbitan kartu nikah berbasis teknologi informasi (smart card) bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat di bidang pencatatan nikah dengan basis data yang terintegrasi.

Untuk tahun ini penerbitan kartu nikah akan diperuntukkan pada beberapa kota besar provinsi seluruh Indonesia sebagai proyek percontohan seiring dengan progres penggunaan Simkah berbasis website. Sedangkan pada tahun depan direncanakan diterbitkan sebanyak dua juta kartu nikah. 








×
Berita Terbaru Update