Notification

×

Iklan

Iklan

Kouta Pendidikan Profesi Guru Madrasah Dalam Jabatan 7.666 Orang

Wednesday, November 14, 2018 | 14 November WIB Last Updated 2018-11-14T09:18:12Z
IPN – Jakarta. Dalam waktu dekat Kementerian Agama (Kemenag) akan segera melaksanakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) dengan kuota 7.666 guru madrasah yang  terdiri dari guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI), guru mata pelajaran umum, dan juga guru kelas.


Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Suyitno menjelaskan bahwa PPG Daljab tersebut dilakukan dengan metode pembelajaran dalam kelas atau non – daring dengan jumlah kuota PPG tersebut akan dibagikan ke seluruh provinsi di Indonesia secara proporsional. 

 “Dengan berbagai pertimbangan dan persiapan Kementerian Agama mengambil langkah cepat sesuai dengan timeline yang telah disusun bersama dengan tim Kemendikbud dan  Kemenristekdikti beberapa waktu lalu, menggunakan skema  non daring yang diharapkan terlaksana dengan baik dengan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak termasuk dari unsur PTKIN,” jelasnya saat saat membuka kegiatan Focuss Discussion Group  Pelaksanaan Program dan Kegiatan  GTK Madrasah di Jakarta, Selasa  (13/11/2018).

Saat ini Pedoman Pelaksanaan dan Pedoman Pembiayaan PPG Daljab Tahun 2018 telah ada berupa KMA. 606 tahun 2018 tentang penetapan lembaga penyelenggara PPG, selain itu juga sudah disiapkan juknis penetapannya dan dari hasil seleksi (pretest) yang akan segera kita laksanakan, selanjutnya segera  menyusul Surat Keputusan (SK) penetapan nama-nama peserta PPG.

Semua calon peserta yang lulus seleksi, sebelum namanya dikeluarkan di SK, akan menandatangani pakta integritas perihal kesanggupannya menyelesaikan proses PPG, jika seandainya sewaktu pelaksanaan PPG berhalangan untuk menyelesaikannya  maka secara otomatis akan dibatalkan. 

Proses pembelajaran PPG Daljab  dilakukan seperti perkuliahan dengan jadwal yang ditentukan dalam jangka waktu beberapa bulan melalui Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) di Perguruan Tinggi Umum (PTU) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang telah ditetapkan.

( sumber Kemenag )




×
Berita Terbaru Update