Notification

×

Iklan

Iklan

Dari Kopi Joni , Pengacara Hotman Paris Desak Polisi Tanah Bumbu

Monday, November 05, 2018 | 05 November WIB Last Updated 2018-11-04T21:30:00Z
IPN – Tanah Bumbu. Pengacara Hotman Paris pada  konsultasi hukum di Kopi Joni, mendapat aduan dari warga asal Tanah Bumbu Kalimantan Selatan tentang kasus anaknya.  Videonya pun kemudian ia bagikan di  akun Instagramnya @hotmanparisofficial dalam bentuk video-video singkat.

Berdasarkan video yang dibagikan di Instagram nya pada Sabtu, (03/11/2018),  Hotman mengatakan "Salam kopi Joni, kepada bapak Kapolda Kalimantan Selatan, Kapolres Tanah Bumbu, dan Kapolsek Batu Licin, ini ada warga, waktu ditangkap namanya Hendri, orang tuanya datang ke Kopi Joni dari Kalimantan Selatan, anaknya ditangkap tanpa surat penangkapan," ujar Hotman.

Rupanya anak dari pria tersebut meninggal dunia saat berada di dalam tahanan.

"Surat penangkapannya datang saat anaknya sudah 3 hari ditangkap dan meninggal di tahanan Polsek Batu Licin" lanjutnya.Lebih lanjut Hotman Paris menanyakan apa yang terjadi setelah orangtua Hendri menemukan anaknya yang sudah tak bernyawa saat ditahan. Orangtua Hendri pun mengatakan jika saat anaknya ditemukan meninggal, terdapat sejumlah luka tubuhnya.

"Waktu ditemukan ditubuhnya banyak luka dan lebam," tambah pengacara itu mengulangi kata-kata ayah Hendri. "Kepada Kadiv Propam Mabes Polri tolong segera diturunkan, pengaduan sudah dibikin," tutup Hotman Paris.


Video Hotman tentang  warga Kabupaten Tanahbumbu yang mengadukan anaknya yang ditangkap jajaran Polsek Batulicin Polres Tanahbumbu dan akhirnya meninggal dunia, telah ditanggapi jajaran Polres Tanahbumbu.
 


Dikutip dari Tribunnews , Kapolres Tanbu AKBP Kus Subiyantoro SIK dan Kasat reskrimnya AKP Alfian Tri Permadi membantah tuduhan itu dan tidak benar yang disangkakan di video tersebut.

Kapolres Tanahbumbu AKBP Kus Subyantoro SiK membantah tuduhan di video instagram pengacara kondang Hotman Faris yang beredar lewat media sosial, dari seorang warga Tanahbumbu yang anaknya meninggal saat berada di dalam tahanan Polres Tanahbumbu.

"Yang dilaporkan benar atas nama Hendri, tetapi apa yang dituduhkan di video itu tidak benar," kata AKBP Kus Subyantoro SiK yang dikonfirmasi via telepon, Sabtu (03/11/2018).
Secara terpisah, Kasat reskrim Polres Tanbu AKP Alfian Tri Permadi, menambahkan Hendri meninggal dunia saat berada di Puskesmas Batulicin. Residivis kasus pencurian dan penganiayaan ini sudah divisum dokter.

"Dokter sudah melakukan visum, dari visum luar tidak ada tanda kekerasan. Tapi diduga korban mengidam suatu penyakit. Saat itu dokter menyarankan diotopsi dan kami dari kepolisian juga menyarankan itu, tapi pihak keluarga menolak diotopsi dan menandatangani penolakan otopsi," katanya.

Sebab itu, semua tuduhan itu tidak benar adanya. Jajarannya masih mengharapkan, pelaku bisa diotopsi karena dari awal, pihak keluarga sudah menolak untuk otopsi.

Kronologi Penangkapan Hendri

Seperti diketahui  Hendri (31) warga Desa Manunggal Kecamatam Simpangempat Tanahbumbu dibekuk unit jatanras Polres Tanahbumbu dan unit reskrim Polsek Batulicin pada tanggal 20 September lalu.  
 

Pria yang  merupakan residivis ini   melakukan aksi jambret di Jalan lingkar 30 Kecamatan Batulicin. Modus jambret yang dilakukan Hendri hanya seorang diri dan menggunakan mobil jenis hilux Hilux warna Silver Nopol DA 9841 ZB.

Bahkan pelaku melakukan aksi penjambretan selama 3 kali dalam satu hari. Pencurian pertama dilakukan di jalan yang sama, namun gagal dan korbannya jatuh. Selanjutnya yang kedua, pelaku juga gagal dan korbannya juga terjatuh hingga akhirnya yang ketiga dan berhasil merampas milik korbannya dan korban juga terjatuh serta mengalami luka-luka.

Korban terakhirnya adalah Rahma, seorang PNS yang saat itu berada di Jalan Dharma Praja Bundaran KB Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin Tanahbumbu pada Kamis (20/9/18) sekitar pukul 12.10 Wita. . Pelaku memepet korban dan menarik tasnya hingga korban terjatuh dan pelaku langsung melarikan diri.

Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Batulicin. Setelah mendapatkan laporan tersebut, unit reskrim Polsek bersama unit Jatanras Polres Tanbu melakukan penyelidikan hingga akhirnya bersama unit reskrim Polsek Karang Bintang meringkus pelaku di rumah orangtuanya  Jalan Elang RT 2 Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang sekitar pukul 15.00 wita.




×
Berita Terbaru Update