Notification

×

Iklan

Iklan

Sepeda Motor Hingga Perahu Beserta Mesin Tempel, Kejari HSU Lelang Dua Barang Rampasan Hasil Tindak Pidana

Wednesday, August 5, 2026 | 05 August WIB Last Updated 2026-08-05T01:26:53Z

 

Jenis barang yang akan lelang


Amuntai – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki barang rampasan negara hasil perkara pidana. Dua unit aset menarik siap diperdagangkan dalam lelang terbuka yang digelar secara daring pekan depan.


Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Budi Triono, S.E., S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) Gatra, S.H., resmi mengumumkan pelaksanaan lelang pada Kamis (6/8/2026). Proses ini merupakan kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.


Dua Objek Lelang dengan Harga Terjangkau


Barang pertama yang dilelang adalah satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna putih dengan nomor polisi DA 6359 BAY. Kendaraan ini merupakan barang rampasan atas nama terpidana Erwina Sari Alias Wiwin Binti Syafrudin. Nilai limit yang ditetapkan cukup menarik, yaitu Rp3.769.000 dengan uang jaminan lelang sebesar Rp1.500.000.


Barang kedua hadir dalam bentuk paket lengkap berupa satu buah perahu CIS berwarna kuning berukuran panjang 8 meter dan lebar 75 sentimeter, yang dilengkapi dengan satu unit mesin penggerak Zeto 25 HP berwarna merah. Paket perahu ini merupakan rampasan dari terpidana Arefen Als Arif Bin Samsudin dan dibanderol dengan nilai limit Rp2.311.000 serta uang jaminan Rp1.000.000.



Sistem Lelang Daring dan Ketentuan Peserta


Pelelangan akan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026, dengan sistem penawaran terbuka secara daring (e-Auction Open Bidding) melalui situs resmi lelang.go.id. Penawaran dibuka sejak pengumuman ini tayang hingga pukul 14.30 WIB atau sesuai waktu server pada hari pelaksanaan.


Masyarakat yang berminat wajib menyetorkan uang jaminan penawaran ke nomor Virtual Account yang akan dikirimkan secara otomatis ke alamat domain masing-masing peserta saat mendaftar. Jaminan harus sudah diterima paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.


Peserta dapat berupa perorangan yang memiliki KTP dan NPWP, atau badan hukum yang memiliki akta pendirian beserta perubahannya jika ada. Pemenang lelang wajib membayar sisa harga lelang paling lambat lima hari kerja setelah penetapan pemenang, serta membayar bea lelang sebesar 2 persen dari nilai harga kemenangan.


Perhatian: Kondisi Barang "As Is"


Kejari HSU mengingatkan bahwa barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is), termasuk segala risiko kerusakan fisik maupun nonfisik, serta seluruh tunggakan pajak dan biaya lain yang melekat pada barang tersebut. Peserta disarankan memeriksa kondisi barang secara teliti sebelum mengikuti lelang.


Apabila terjadi penundaan atau pembatalan, penyelenggara tidak menerima tuntutan apa pun dari pihak yang berkepentingan. Seluruh biaya yang timbul akibat proses ini menjadi tanggungan peserta.


Informasi dan Kontak


Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut dengan mengunjungi Kejaksaan Negeri HSU di Jalan Ahmad Yani Nomor 6, Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, atau melalui telepon/WhatsApp ke nomor +6281110517442. Informasi teknis lelang dapat ditanyakan langsung ke Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Banjarmasin di Jalan Pramuka Nomor 7 Banjarmasin.


Pengumuman ini ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Budi Triono, S.E., S.H., M.H., selaku Jaksa Madya, pada tanggal 6 Agustus 2026 di Amuntai. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk memiliki aset menarik dari hasil lelang negara. (***)


Sumber: IPN/Kejaksaan Negeri HSU

Upload: Tim

×
Berita Terbaru Update