Oleh Zelfeno Nafs Kharisma (Peserta LK II HMI Cabang Amuntai 2026)
Penutupan sementara salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi pengingat bahwa keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis ditentukan tidak hanya oleh desain kebijakan, tetapi juga kualitas implementasinya.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi peserta didik sebab mereka adalah investasi jangka panjang untuk menuju Indonesia Emas 2045. Program ini tidak hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan gizi anak, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan, menurunkan angka stunting, serta memperkuat pembangunan sumber daya manusia. Di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), pemerintah daerah menunjukkan komitmennya melalui koordinasi bersama Badan Gizi Nasional (BGN) guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan (Pemda Kab. HSU, 2026).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Hulu Sungai Utara, jumlah penduduk Kabupaten HSU mencapai sekitar 237 ribu jiwa dengan komposisi usia sekolah yang cukup besar. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan gizi peserta didik merupakan salah satu kebutuhan penting dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia di daerah (BPS Kab. HSU, 2026). Oleh karena itu, keberadaan Program MBG menjadi salah satu instrumen strategis yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas generasi muda HSU.
Namun, implementasi (pelaksanaan) program ini sempat menjadi perhatian publik ketika tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Hulu Sungai Utara dihentikan sementara operasionalnya. Berdasarkan keterangan Badan Gizi Nasional, penghentian tersebut dilakukan karena masih terdapat persyaratan teknis yang belum terpenuhi, seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sanitasi, dan beberapa standar operasional lainnya. Penghentian sementara dilakukan sebagai bentuk evaluasi agar seluruh proses penyediaan makanan tetap memenuhi standar keamanan pangan sebelum pelayanan kembali dilaksanakan (BGN, 2026).
Peristiwa tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah yang bermasalah adalah Program MBG atau justru pelaksana programnya? Pertanyaan ini penting untuk dijawab secara objektif agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa kegagalan implementasi identik dengan kegagalan sebuah kebijakan.
Dalam perspektif implementasi kebijakan publik, George C. Edwards III menjelaskan bahwa keberhasilan suatu kebijakan dipengaruhi oleh empat faktor utama, yaitu komunikasi (communication), sumber daya (resources), disposisi atau komitmen pelaksana (disposition), dan struktur birokrasi (bureaucratic structure) (Edwards III, 1980). Artinya, kebijakan yang dirancang dengan baik belum tentu menghasilkan dampak yang optimal apabila pelaksanaannya tidak didukung komunikasi yang efektif, sumber daya yang memadai, komitmen pelaksana, serta sistem birokrasi yang berjalan sesuai prosedur.
Jika teori tersebut dikaitkan dengan pelaksanaan MBG di HSU, maka persoalan yang muncul lebih mengarah pada aspek implementasi, bukan pada substansi programnya. Penghentian sementara SPPG dilakukan bukan karena tujuan Program MBG dianggap gagal, melainkan karena terdapat unit pelaksana yang belum memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan. Dengan kata lain, evaluasi dilakukan terhadap proses pelaksanaan agar kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.
Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Merilee S. Grindle (1980) yang menyatakan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan dipengaruhi oleh isi kebijakan (content of policy) dan konteks pelaksanaan (context of implementation). Kebijakan yang baik akan sulit mencapai tujuannya apabila lingkungan pelaksanaan, koordinasi antar aktor, kapasitas organisasi, maupun pengawasan belum berjalan secara optimal. Oleh karena itu, evaluasi terhadap pelaksana merupakan bagian penting dari penyempurnaan kebijakan, bukan bukti bahwa kebijakan tersebut gagal.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara telah menunjukkan komitmen untuk memperkuat implementasi MBG melalui rapat koordinasi bersama Badan Gizi Nasional, pembentukan Satgas MBG, serta sinergi lintas perangkat daerah guna memastikan kesiapan pelaksanaan program. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah berupaya melakukan perbaikan secara berkelanjutan sehingga manfaat Program MBG dapat dirasakan oleh seluruh penerima manfaat (Pemerintah Kabupaten HSU, 2026).
Dengan demikian, penghentian sementara operasional SPPG di HSU seharusnya dipahami sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi, bukan sebagai kegagalan Program MBG. Justru langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menjaga kualitas pelayanan dengan memastikan seluruh pelaksana memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan. Keberhasilan Program MBG pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh kualitas kebijakannya, tetapi juga oleh profesionalisme para pelaksana, efektivitas koordinasi, serta konsistensi pengawasan di lapangan.
Sebagai masyarakat, penting untuk membedakan antara program dan pelaksana program. Program MBG tetap memiliki tujuan yang strategis dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Yang perlu terus diperbaiki adalah implementasinya agar setiap anak menerima manfaat program secara aman, berkualitas, dan berkelanjutan. Dengan evaluasi yang konsisten dan perbaikan berkelanjutan, Program MBG dapat menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045. (**)
DAFTAR PUSTAKA
Badan Gizi Nasional. (2026). Program MBG Diperketat, 1.780 SPPG Disetop Sementara demi Perbaikan Kualitas. Diakses dari https://www.bgn.go.id/news/siaran-pers/program-mbg-diperketat-1780-sppg-disetop-sementara-demi-perbaikan-kualitas
Badan Pusat Statistik Kabupaten Hulu Sungai Utara. (2026). Kabupaten Hulu Sungai Utara Dalam Angka 2026. Diakses dari https://data.hsu.go.id/publikasi/kabupaten-hulu-sungai-utara-dalam-angka-2026
Edwards III, G. C. (1980). Implementing Public Policy. Washington, D.C.: Congressional Quarterly Press.
Grindle, M. S. (1980). Politics and Policy Implementation in the Third World. Princeton, NJ: Princeton University Press.
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara. (2026). Optimalkan Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis, Pemkab HSU Gelar Rakor Strategis Bersama Mitra BGN. Diakses dari https://web.hsu.go.id/optimalkan-pelaksanaan-makan-bergizi-gratis-pemkab-hsu-gelar-rakor-strategis-bersama-mitra-bgn/. (**)
Upload: Tim
