![]() |
| Kunjungan Koordinator BGN ke SPPG Antasari |
Amuntai - Polemik dugaan gangguan kesehatan yang dialami puluhan siswa SMKN 1 Amuntai usai mengonsumsi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi perhatian publik.
Di tengah proses investigasi yang masih berlangsung, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Antasari akhirnya buka suara terkait pemberitaan yang dinilai mulai membentuk opini prematur, termasuk soal legalitas yayasan pengelola.
Pemberitaan yang mempertanyakan Legalitas Yayasan dinilai perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan tidak terjebak pada asumsi yang belum terverifikasi secara resmi.
Kepala SPPG Antasari, Syifa Kamelia, mengatakan pihaknya sangat prihatin atas kejadian yang dialami para siswa serta masyarakat yang terdampak setelah mengonsumsi makanan program MBG.
“Kami turut merasakan kekhawatiran para orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat Hulu Sungai Utara. Keselamatan dan kesehatan penerima manfaat program MBG merupakan prioritas utama kami,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Menurut Syifa, sejak awal operasional, seluruh proses pengolahan, penyimpanan, hingga pendistribusian makanan dilakukan dengan mengacu pada standar kebersihan, keamanan pangan, serta prosedur operasional yang berlaku sesuai ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN), Dinas Kesehatan, dan instansi teknis lainnya.
Namun hingga saat ini, penyebab pasti dari gangguan kesehatan tersebut masih dalam proses pemeriksaan laboratorium dan evaluasi resmi oleh pihak berwenang, termasuk Dinas Kesehatan serta Loka POM.
Karena itu, pihaknya meminta agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan kejadian tersebut sebagai keracunan massal ataupun langsung mengaitkannya dengan dugaan kelalaian tertentu.
“Penyebutan secara pasti sebagai keracunan massal maupun penyimpulan adanya kelalaian tertentu masih bersifat prematur apabila belum didasarkan pada hasil uji resmi yang objektif dan menyeluruh,” tegasnya.
Selain persoalan kesehatan, sorotan juga mengarah pada legalitas Yayasan Cahaya Kesejahteraan Madani sebagai badan hukum yang menaungi operasional SPPG Antasari.
Syifa menegaskan bahwa yayasan tersebut merupakan badan hukum yang sah, terdaftar secara resmi, dan menjalankan fungsi kelembagaan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
Ia menjelaskan, pelaksanaan teknis operasional penyediaan makanan tidak semata bergantung pada nomenklatur badan hukum, tetapi melibatkan tenaga profesional, mitra jasa boga, tenaga gizi, serta sistem pengawasan berlapis sesuai standar pelaksanaan program MBG.
“Yayasan Cahaya Kesejahteraan Madani menjalankan fungsi kelembagaan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara operasional teknis penyediaan makanan dilakukan dengan pengawasan ketat dan melibatkan tenaga profesional di bidangnya,” jelasnya.
Menurutnya, substansi utama dalam pelaksanaan program bukan terletak pada nama badan hukum semata, melainkan pada kepatuhan terhadap standar mutu, keamanan pangan, kelayakan operasional, serta pengawasan berkelanjutan dari instansi yang berwenang.
Semua proses tersebut, kata dia, berjalan dalam koridor evaluasi resmi dan pengawasan berlapis dari pihak terkait.
SPPG Antasari juga menyesalkan adanya narasi pemberitaan yang dinilai cenderung membentuk persepsi negatif seolah telah terjadi pelanggaran hukum atau kelalaian sebelum hasil pemeriksaan final diumumkan.
Pihaknya menilai prinsip keadilan, asas praduga tidak bersalah, dan objektivitas informasi harus tetap dijunjung tinggi dalam setiap pemberitaan publik.
“Kami menghormati kritik dan pengawasan sebagai bagian dari perbaikan pelayanan publik. Namun membangun opini berdasarkan dugaan sebelum hasil final keluar justru berpotensi menimbulkan keresahan yang tidak perlu di tengah masyarakat,” katanya.
SPPG Antasari, lanjut Syifa, sepenuhnya menghormati proses evaluasi yang sedang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional bersama seluruh instansi terkait. Pihaknya juga siap bekerja sama secara terbuka, transparan, dan bertanggung jawab dalam setiap tahapan pemeriksaan.
Hal itu dilakukan demi memastikan adanya perbaikan sistem pelayanan yang lebih baik ke depan, khususnya dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis bagi para siswa.
Kejadian ini juga menjadi perhatian serius bagi internal SPPG untuk semakin memperkuat sistem pengawasan internal, kualitas bahan baku, proses distribusi, hingga pengendalian mutu agar pelayanan program dapat berjalan lebih aman, optimal, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Kami memohon doa, dukungan, dan pengertian dari seluruh masyarakat agar proses pemulihan seluruh pihak yang terdampak dapat berjalan dengan baik. Atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekhawatiran yang timbul, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” tutupnya.
SPPG Antasari berharap masyarakat tetap menunggu hasil resmi pemeriksaan dari instansi berwenang agar informasi yang berkembang tetap berimbang, objektif, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik. (**)
Sumber: Ril/IPN
Upload: Tim
