Notification

×

Iklan

Iklan

Bahas Raperda Reklame, DPRD HSU Tekankan Kesiapan Eksekusi Lapangan

Tuesday, April 14, 2026 | 14 April WIB Last Updated 2026-04-14T13:10:06Z

 

Rapat bersama eksekutif

Amuntai - DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar rapat kerja lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame, Senin (13/4/2026), di Ruang Rapat DPRD Gedung Baru Lantai 2. Rapat dipimpin oleh H. Mukhsin Haita dan dihadiri anggota DPRD HSU serta jajaran eksekutif, di antaranya Asisten II Setda Akhmad Rijani dan sejumlah SKPD terkait.

Rapat ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya dengan fokus pada penyempurnaan materi per bab dan per pasal. Sejumlah instansi turut hadir dalam pembahasan, seperti Bapenda, Dinas PUPR, Dinas PMPTSP, Dinas Perkim-LH, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Bagian Hukum.

Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian DPRD adalah Pasal 33 terkait jaminan pembongkaran reklame. Dalam pasal tersebut diatur bahwa setiap penyelenggara reklame wajib menyetorkan uang jaminan sebelum memperoleh izin. Jaminan tersebut akan dikembalikan apabila pihak penyelenggara membongkar sendiri reklame setelah masa izin berakhir.






Namun, jika tidak dilaksanakan, pemerintah daerah akan melakukan pembongkaran dan uang jaminan tidak dikembalikan, melainkan digunakan sebagai biaya operasional. Reklame yang dimaksud ini seperti reklame baliho/besi, reklame papan/billbord/videotron, reklame kain atau reklame stiker. Ketua rapat, H. Mukhsin Haita, menegaskan pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan aturan tersebut. “Kalau ini disetujui, apakah pemerintah daerah benar-benar bisa melaksanakan di lapangan? Yang dulu saja tidak bisa dieksekusi. Stiker berhamburan di mana-mana itu bagaimana?” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota DPRD, Junaidi, S.Sos. Ia menekankan bahwa DPRD tidak hanya berperan menyetujui, tetapi juga memastikan aturan dapat diterapkan secara nyata. “Kami hanya menganalisa dan menyetujui, tapi yang terpenting apakah ini bisa dilaksanakan. Raperda ini sudah dalam tahap harmonisasi, sehingga SKPD terkait harus benar-benar siap,” ujarnya.

Rapat ini sekaligus menjadi tahap akhir pembahasan Raperda, setelah seluruh materi dibahas hingga bab terakhir. Selanjutnya, dokumen tersebut akan memasuki tahap fasilitasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

DPRD berharap, lahirnya Perda tentang Penyelenggaraan Reklame dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat kewibawaan pemerintah daerah dalam penertiban reklame. Pada tahun 2025, target PAD dari sektor reklame sebesar Rp100 juta dengan realisasi mencapai 97,05 persen.

Kepala Bapenda, Budia Hendra, menyatakan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan. “Kami akan tegas, terutama dalam mendata dan menindak reklame yang tidak membayar kewajibannya,” ujarnya.

Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan mampu menciptakan tata kelola reklame yang tertib, meningkatkan pendapatan daerah, serta menjaga estetika dan ketertiban wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara.


Sumber: Humas Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD HSU

Upload: Tim

×
Berita Terbaru Update