Notification

×

Iklan

Iklan

PN Amuntai Tolak Praperadilan, Polres HSU Sebut Sudah Dua Kali Menang Gugatan

Tuesday, March 10, 2026 | 10 March WIB Last Updated 2026-03-10T13:58:37Z


Proses sidang di PN Amuntai


Amuntai – Pengadilan Negeri Amuntai menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hakimah terkait sah atau tidaknya perpanjangan penahanan oleh pihak kepolisian. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Amuntai, Selasa (10/3/2026).

Perkara praperadilan itu terdaftar dengan nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Amt dengan pihak termohon Kepala Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara.

Sidang dipimpin Hakim I Gede Adi Wijaya dengan Panitera Efride Yulisari Simamora, S.H. Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” demikian amar putusan yang dibacakan di persidangan.

Materi gugatan praperadilan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh penyidik.

Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep menyampaikan bahwa pihak kepolisian kembali memenangkan gugatan praperadilan tersebut.

“Polres HSU sudah dua kali memenangkan gugatan praperadilan ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, dengan putusan tersebut proses hukum yang dilakukan oleh penyidik dinyatakan sesuai prosedur dan tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, dalam persidangan pihak termohon didampingi tim kuasa hukum dari Polda Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Perintah Kapolda Kalsel Nomor Sprin/280/II/HUK.12.15./2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang pendampingan hukum dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Amuntai. (**) 


Sumber: IPN/Polres HSU

Penulis: Lis

Upload: Tim

×
Berita Terbaru Update